Pemkab Jember Buat Penetapan Peta Reboisasi JLS

foto ilustrasi

(Diberi Waktu Tiga Bulan)
Jember, Bhirawa
Komisi C DPRD Jember menemukan persoalan baru yang berimbas terhadap penyelesaian Jalur Lintas Selatan (JLS). Hingga saat ini, Pemkab Jember belum membuat peta lokasi untuk menentukan reboisasi hutan dari kompensasi penggunaan kawasan hutan.
Hal ini terungkap dalam hearing yang dilakukan oleh Komisi C bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup, DPU Bina Marga dan Sumberdaya Air, dan Perhutani. “Jujur saya kecewa kami sebelumnya tidak pernah mendapatkan informasi ini dari Pemkab Jember. Yakni terkait dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup no. 660 tahun 2016 lalu tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalur Lintas Selatan,” ujar Ketua Komisi C DPRD Jember Siswono.
Dirinya mengaku tersentak membaca surat tersebut karena surat per agustus 2016 ini sudah setahun keluar. Dimana dalam surat tersebut, ada sejumlah poin krusial yang harus diselesaikan Pemkab Jember. “Yang diamanahkan surat ini diantaranya poin mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan sesuai dengan areal penggunaan pinjam pakai sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Siswono.
Terkait dengan poin tersebut, ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh Bupati dalam hal ini Pemkab Jember. “Bupati Jember wajib untuk menyampaikan peta lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai,” jelasnya. [efi]

Tags: