Pemkab Jember Dianggap Terlambat Laporkan DAK

foto ilustrasi

Kab.Jember, Bhirawa
Kabupaten Jember menjadi satu-satunya Kabupaten Kota di Jawa Timur yang dianggap belum memenuhi syarat menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) triwulan I 2017. Hal ini karena Pemkab Jember terlambat melaporkan pelaksanaan DAK 2016.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPR RI Komisi XI M. Nur Purnamasidi usai sosialisaisi 4 pilar di Jember kemarin. Menurutnya, pihaknya baru saja melakukan rapat dengar pendapat dengan Kementrian Keuangan pusat. “Dari data Kementrian Keuangan ada 48 kabupaten kota di Indonesia yang belum menyerahkan laporan kegiatan DAK 2016,” ucap Bang Pur sapaan akrab M. Nur Purnamasidi.
Dari 48 kabupaten kota itu yang berasal dari Jawa Timur hanya satu yakni Pemkab Jember.  Bang Pur menjelaskan, sesuai aturan pemerintah pusat memberikan batas akhir pelaporan penggunaan DAK per tanggal 31 maret 2017. “Tapi hingga pekan lalu Jember belum melaporkan,” ucapnya penuh kecewa.
Meskipun sebenarnya diakui pemerintah pusat masih memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah yang belum menyelesaikan itu untuk memenuhinya bulan mei mendatang. Pihaknya pun menyayangkan keterlambatan pelaporan ini. Pasalnya, meski ada kelonggaran, ternyata Pemkab Jember memang telah terlambat dalam menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan DAK tahun 2016 yang lalu. [efi]

Tags: