Pemkab Jember Kecolongan Iklan Ponsel Tak Berizin

Papan reklame tidak berizin yang sudah diturunkan oleh petugas Satpol PP Jember.

Kab.Jember, Bhirawa
Pemkab Jember merasa kecolongan dengan terpasangnya iklan salah satu merk ponsel di papan reklame yang mengelilingi alun-alun kota Jember, Minggu (26/3) sore. Iklan salah satu merk ponsel  berukuran 1 × 0,5 meter baru di buka minggu malam oleh petugas Satpol PP.
Bupati Jember dr. Faida saat dikonfirmasi persoalan ini langsung memerintahkan kepada Satpol PP untuk mencopot reklame tidak berizin tersebut. “Saya sudah perintahkan kepada Satpol PP untuk mencopotnya. Kita harus tegas dan taat terhadap aturan,” ujar Faida usai rapat paripurna istimewa pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2016, di Gedung DPRD Jember, Senin (27/3).
Wakil Ketua DPR Jember Ayub Junaidi mengaku secara tegas bahwa sekitar alun-alun dilarang untuk dikomersilkan. “Perdanya sudah dibuat saat pemerintahan sebelumnya. Dalam Perda tersebut dijelaskan pelarangan penggunaan alun-alun dan sekitarnya untuk kegiatan yang bersifat komersil. Makanya, kemarin saya kaget saat melintas di alun-alun kok terpasang iklan salah satu merk ponsel,” ujar Ayub heran.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pihak eksekutif siapa yang memberikan ijin pemasangan papan reklame itu.” Saya yakin ketemu itu. Pihak perusahaan tidak akan berani kalau tidak ada yang mengijinkan. Apalagi di alun-alun. Saya kira akan ketemu siapa yang memberikan ijin,” ujarnya.
Sementara, Bupati Faida mengaku selama ini pemkab tidak pernah memberikan ijin  “Karena tidak ada pejabat terkait yang tau, akhirnya saya tegaskan kepada Satpol PP untuk mencopotnya,” tandas Bupati Faida kemarin. [efi]

Tags: