Pemkab Jombang Alokasikan Honor Juru Pelihara Cagar Budaya

Bupati Mundjidah Wahab saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jombang, Rabu (14/10). [arif yulianto/bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menyampaikan, selama ini, Juru Pelihara (Jupel) Cagar Budaya Kabupaten Jombang sudah mendapatkan honorarium sebesar Rp750 ribu per bulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Hal itu diketahui ketika acara Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Jombang atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Partisipatif Tahun 2020, yang salah satunya yakni, Raperda tentang Cagar Budaya, Rabu (14/10).

Dari sekian jawaban yang disampaikan atas pemandangan umum fraksi-fraksi, satu di antaranya dari Raperda Cagar Budaya, Bupati menyampaikan bahwa, Pemkab Jombang selama ini sudah memberikan honorarium untuk Jupel sebesar 750 Ribu Rupiah per bulan.

“Terkait besaran honorarium bagi Juru Pelihara Cagar Budaya, selama ini pemerintah daerah telah mengalokasikan sebesar Rp750.000,- per bulan,” kata Bupati Jombang dalam jawabannya menanggapi pandangan salah satu fraksi di DPRD Jombang.

Selain itu, terkait promosi budaya, Bupati juga menyampaikan terima kasih atas atensi yang diberikan salah satu fraksi di DPRD Kabupetan Jombang.

Pemkab Jombang kata Bupati Mundjidah Wahab, menyambut baik promosi cagar budaya festival kesenian yang sudah berlangsung setiap tahun seperti, Ludruk, Jaran Kepang, Banjari, dan Wayang Kulit.

Terkait honor bagi Jupel Cagar Budaya ini saat dikonfirmasi, Pt Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Anom Antono membeberkan, meskipun selama ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya di Jombang, pihaknya sudah berjalan dengan dasar Undang-Undang (UU) Cagar Budaya. Sehingga, Jupel yang diangkat Pemkab Jombang, diberikan honorarium.

“Pada awal 2019, mereka mendapatkan honor sebesar Rp150 ribu per bulan, dan pada P-APBD 2019, mendapatkan tambahan Rp100 ribu, jadi Rp250 ribu per bulan, bulan Oktober, November, Desember (2019). Nah baru Januari 2020 sampai sekarang, mereka Rp750 ribu per bulan. Dan nanti untuk tahun 2021 juga Rp750 ribu per bulan,” beber Anom Antono. [rif]

Tags: