Pemkab Jombang Gelar Sosialisasi Pilkades Serentak Tahap II

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab saat membuka dan memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Pilkades Tahap II di Pendopo Kabupaten Jombang, Jumat (04/09). (arif yulianto/bhirawa).

Jombang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II. Sosialisasi dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jombang, Jumat (04/09) dan dibuka oleh Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab.

Sesuai keputusan, Pilkades di 9 desa di Jombang ini akan digelar pada Rabu, 16 Desember 2020 dengan Protokol Pencegahan Covid-19. Sosialisasi ini diikuti 99 peserta mulai dari jajaran Forum Koordinas Pimpinan Daerah (Forkopimd) Jombang, Komisi A DPRD Jombang, OPD terkait, 8 Camat, Danramil, Kapolsek serta Kasi Tata Pemerintahan di 9 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak.

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyampaikan, pada Pilkades serentak ini, pihaknya sudah menerbitkan dasar hukum yang dituangkan dalam Perbup 56/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pilkades.

“Hal ini sesuai amanat Kemendagri bahwa Pilkades ini diselenggarakan setelah Pilkada serentak yakni 9 Desember 2020,” kata Bupati Jombang.

Rencana tersebut kemudian dimatangkan dengan mempertimbangakan akhir masa jabatan kepala desa.

“Memang jabatan kepala desa ini sudah berakhir pada Januari 2021, sehingga agar tidak terjadi kekosongan, maka kita laksanakan Pilkades serentak,” tambah Bupati Jombang.

Kepala Dinas DPMD Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto menerangkan, ada beberapa dasar hukum dalam penyelanggaraan Pilkades serentak kali ini yakni, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diubah pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dua kali dengan Perbup 56/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pilkades serta SK Bupati Jombang Nomor 188.4.45/317/415.10.1.3/2020 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Kabupaten Jombang 2020.

“Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati, Pilkades dilaksanakan pada hari Rabu 16 Desember 2020, yang dilaksanakan di 9 desa,” terang Sholahudin.

9 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak ini yakni, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Desa Wangkal Kepuh, Kecamatan Gudo, Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Desa Saketi, Kecamatan Mojoagung, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Desa Madiopuro Kecamatan Sumobito, Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, dan Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang.

Tahapan Pilkades dimulai dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Tim Desk Kecamatan dan Panitia Pilkades di 9 desa.

“Setelah terbentuk, akan dilakukan pembekalan khusus untuk panitia penyelenggara,” imbuh Sholahudin.

Sholahudin menambahkan, setelah tim terbentuk, akan dimulai tahapan pendataan daftar pemilih dan dilanjutkan tahap penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa. Setelahnya, sambung dia, masuk ke tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara. Lalu tahapan pelaporan sengketa, penetapan Calon Kades terpilih, dan terakhir pengesahan dan pelantikan Kades terpilih.

“Seluruh aturan tersebut mengikuti Protokol Kesehatan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(rif)

Tags: