Pemkab Jombang Siapkan Perbup Disiplinkan Penggunaan Protokol Kesehatan

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Jumat (26/06). (arif yulianto/bhirawa)

Jombang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang diketahui telah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Tentang Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Jombang. Perbup Jombang Nomor 34 Tahun 2020 tersebut telah diundangkan pada tanggal 22 Juni 2020 kemarin.

Penegakan hukum pada Perbup ini kata Bupati, akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemkab Jombang dalam hal ini, ucap Bupati, juga akan bekerja sama dengan unsur TNI dan Polri.

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab mengungkapkan, Perbup tersebut dikeluarkan agar masyarakat Kabupaten Jombang disiplin dan sadar dengan adanya pandemi Covid-19.

“Agar kemudian mematuhi protokol kesehatan,” kata Bupati Jombang, Jumat pagi (26/06).

Disinggung lebih lanjut terkait sanksi paling tegas yang diterapkan bagi warga Jombang yang melanggar Perbup tersebut, Bupati menjawab, tidak ada sanksi pidana maupun sanksi dalam bentuk materi. Namun sanksi tersebut lebih berupa sanksi administratif.

“Seperti misalnya, kalau ‘nggak’ pakai masker, maka dia harus bersih-bersih, kerja bhakti,” tambahnya.

Untuk tempat-tempat usaha, tandas Bupati, akan ada penindakan penutupan jika pihak pengelola tempat usaha tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan pandemi Covid-19. Ketika nantinya jika sudah berkali-kali diperingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan namun tidak digubris, juga akan ada sanksi pencabutan izin usaha.

“Pokoknya semuanya, instansi, atau perusahaan, apapun, jika tidak mematuhi protokol kesehatan ya pasti ada tindakan,” pungkas Bupati Jombang.(rif)

Tags: