Pemkab Jombang Surati Pemprov Jatim Soal Penetapan Cagar Budaya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Agus Purnomo saat diwawancarai Bhirawa, Senin siang (17/02/2020). [arif yulianto/ bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Terkait adanya temuan benda-benda diduga cagar budaya yang ada di Kabupaten Jombang akhir-akhir ini, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang diketahui sudah mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Purnomo kepada Bhirawa, Senin siang (17/02/2020). Agus Purnomo mengatakan, surat tersebut dikirimkan ke Pemprov Jatim salah satunya untuk meminta bantuan agar ada sebuah tim yang melakukan penetapan cagar budaya yang ada di Kabupaten Jombang.
“Kita tunggu, dari sana nanti akan dilakukan survei ke lapangan, apakah cagar budaya itu layak dijadikan cagar budaya. Mungkin bisa (cagar budaya) kabupaten, bisa provinsi, atau bisa nasional,” ujar Agus Purnomo.
Sekadar diketahui, sejumlah benda-benda diduga cagar budaya banyak ditemukan di Kabupaten Jombang sepanjang tahun 2019 kemarin. Seperti penemuan susunan bata-bata kuno di Desa Bulurejo Kecamatan Diwek dan yang ada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang yang hingga saat ini masih terbengkalai dan belum ada penetapan dari pemerintah.
Sebuah benda yang diduga merupakan reruntuhan tempat peribadatan kuno juga pernah ditemukan warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang pada bulan Desember 2019 kemarin. Masih di desa yang sama, warga setempat juga pernah menemukan sejumlah benda-benda kuno dari aktifitas penggalian pasir di desa tersebut.
Selain itu, sebuah bongkahan dan pondasi rumah yang diduga merupakan rumah tempat kelahiran Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir Soekarno (Bung Karno) yang ada di Ploso, Jombang juga pernah diberitakan oleh media ini sebelumnya. Bahkan, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab juga sudah pernah mengunjungi lokasi tersebut yang tepatnya berada di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang tersebut beberapa waktu yang lalu. Namun, hingga saat ini benda diduga cagar budaya ini juga masih belum ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah.
Disinggung soal regulasi yang mengatur tentang cagar budaya di Kabupaten Jombang, Agus Purnomo menjawab, saat ini pihaknya tengah menyusun Naskah Akademis (NA) untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya yang diperkirakan akan dibahas pada Catur Wulan (Cawu) III tahun 2020 ini dengan pihak legislatif.
“Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPRD (Jombang),” tandas Agus.
Namun, tentang penetapan cagar budaya lanjut Agus, cukup dari rekomendasi tim (ahli cagar budaya) dan tidak harus menunggu selesainya proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya.
“Untuk penepatan cagar budaya ini dari tim sudah cukup, apakah itu nanti kabupaten, provinsi, atau nasional. Yang menentukan tim, tidak harus harus menunggu Raperda. (Tim) memberikan rekomendasi ke bupati agar ditetapkan bupati. Kalau provinsi dalam bentuk Keputusan Gubernur. Ini berlaku untuk semua cagar budaya yang ada di Kabupaten Jombang,” papar Agus.(rif)

Tags: