Pemkab Kediri Ajukan Keberatan Pencabutan SK Gubernur

Sengketa kelutKab Kediri, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Kediri mengajukan keberatan atas turunnya Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk mencabut SK kepemilikan Gunung Kelud dari Pemerintah Kabupaten Kediri. Surat keberatan ini ditandatangani langsung oleh tim penegasan Wilayah Batas Daerah yang juga Wakil Bupati Masykuri.
Kepala bagian Humas Pemkab Kediri Haris Setiawan mengatakan surat keberatan ini sudah dikirimkan ke Gubernur Provinsi Jawa Timur Soekarwo pada senin  12 Januari lalu, “Kita sudah mengajukan keberatan atas SK yang diterbitkan Gubernur, dulu Gubernur yang mengeluarkan SK itu dan sekarang mencabut SK-nya” kata Haris. Kamis (14/1).
Haris menjelaskan keberatan ini didasari, pada sengketa sebelumnya Pemprov lah yang memfasilitasi pertemuan antara Kabupaten Kedri dan Pemkab Blitar, dan menghasilkan SK Gubernur No. 188/113/KPTS/013/2012 tentang penyelasaian persilishan batas daerah atar Blitar dan Kediri yang terletak di Kawasan gunung Kelud. “Selama 12 kali antara Pemkab Blitar dan Pemkab Kediri, dalam pertemuan itu kami juga tukar  dokumen dan data hingga  keluar SK jika Gunung kelud menjadi wilayah Kabupaten Kediri,” terangnya.
Haris juga menegaskan, jika keberatan Pemkab Kediri atas SK itu tidak di tanggapi, pihaknya akan melakukan upaya hukum selnjutnya, dengan menggugat pecabutan SK itu, sebab pihalk Pemkab juga memiliki data-data batas wilayah termasuk kawasan Gunung Kelud itu. “Ya jika tidak ditanggapi kita akan menggugat, kita sudah mempersiapkan data-data kita,” tandasnya. [van]

Tags: