Pemkab Kediri Berkomitmen Berantas Habis Peredaran Miras

Kab Kediri, Bhirawa
Menjelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Kediri memusnahkan 2856 botol minuman keras (miras) berbagai jenis (merk) yang beredar tanpa izin di Kabupaten Kediri. Pemusnahan miras yang dilaksanakanĀ  di halaman belakang Kantor Pemkab Kediri dan disaksikan oleh Bupati Kediri Haryanti Sutrisno, bersama danggota Forkopimda, MUI, FKUB, serta pejabat di lingkungan Pemkab Kediri dan tokoh lintas agama.
Pemusnahan miras dilakukan seusai pelaksanaan apel kewaspadaan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kediri Haryanti Sutrisno. Dalam sambutannya, beliau mengungkapkan komitmen pemerintah daerah untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Kediri, serta mengantisipasi semua hal yang berpotensi menimbulkan kejahatan serta gangguan ketentraman dan ketertiban.
“Yang harus menjadi perhatian kita semua, saat ini peredaran minuman keras semakin merajalela. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik dari pemerintah, aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat, untuk memberantas peredaran sekaligus penggunaan minuman keras tersebut. Masyarakat juga diharapkan memberikan laporan apabila mengetahui ada peredaran miras ilegal di wilayahnya,” tegas Bupati Kediri.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agoeng Djoko Retmono mengatakan miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil Operasi Penegakan Perda Miras di Kabupaten Kediri yang dilaksanakan mulai bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2017.
“Miras yang telah kami amankan ini terdiri dari berbagai jenis, semua tanpa izin. Dari kegiatan operasi penegakan perda se-Kabupaten Kediri, kami mendapatkan 49 orang tersangka, dengan miras terbanyak dari Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul, dan kedepannya frekuensi operasi akan ditingkatkan karena ditengarai masih banyak peredaran miras ilegal”, terangnya.
Barang bukti razia berupa miras dari hasil razia tersebut selanjutnya dihancurkan dengan alat berat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. [adv. van]

Tags: