Kab.Kediri Menang Gugatan Kelud

demo gunung kelutKab Kediri, Bhirawa
Setelah melalui proses panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten Kediri memenangkan sengketa perselisihan batas wilayah kawasan Gunung Kelud, antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar. Sehingga tergugat diwajibkan mencabut surat keputusan Gubernur Jatim nomor 118/113/KPTS/014/2014.
Dengan adanya putusan ini, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada persidangan yang digelar hari Rabu (12/8) kemarin, maka lahan di kawasan Gunung Kelud yang selama ini menjadi sengekta antara Pemkab Blitar dan Pemkab Kediri, menjadi hak Pemkab Kediri kembali.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Kediri Sukadi membenarkan, jika majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat, (Gubernur Jawa Timur) dan turut tergugat (Bupati Blitar). Mengabulkan seluruh gugatan penggugat (Bupati Kediri). “Ya Alhamdulilah, untuk langkah selanjutnya kita akan melaporkan dulu ke Ibu (Bupati Kediri Haryanti Sutrisno), Majelis hakim menolak eksepsi tergugat,” kata Sukadi saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Dari informasi yang dihimpun, ke putusan Hakim PTUN Surabaya itu belum incracht karena tergugat dan turut tergugat diberi waktu 14 hari apakah memutuskan menerima atau banding setelah mendengarkan putusan tersebut.
Diketahui, Sengketa perebutan kawasan puncak gunung kelud ini memanas ketika Gubernur Jatim Soekarwo menerbitkan SK bernomor 188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan atas keputusan Gubernur Jatim nomor 188/113/KPTS/013/2012 terkait penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak di Wilayah Gunung Kelud.
Pemkab Blitar mengartikan SK itu sebagai penasbihan Gubernur bahwa Gunung Kelud berada di wilayah Blitar. Namun, Kediri keberatan. Karenanya, Pemkab Kediri melayangkan surat keberatan pada 9 Januari 2015 yang ditandatangani Ketua Tim Penegasan Wilayah Batas Daerah juga Wakil Bupati Kediri, Masykuri Ikhsan.
Kecewa
Hasil putusan Majelis Hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya akhirnya memenangkan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam sengketa lahan Gunung Kelud yang dalam sidang yang digelar PTUN Surabaya yang diketuai Hakim Anna L Tewernusa yang membacakan putusannya atas perkara ini, Rabu (12/8) kemarin.
Dalam putusan tersebut Hakim menolak eksepsi tergugat (Gubernur Jawa Timur) dan turut tergugat (Bupati Blitar). Sehingga mengabulkan seluruh gugatan penggugat (Bupati Kediri) untuk seluruh gugatannya. Selain itu, dalam putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jatim bernomor 118/113/KPTS/014/2014 tentang Perselisihan Batas Wilayah Antara Kediri dan Blitar di Kawasan Gunung Kelud, sehingga atas putusan ini lahan di Kawasan Gunung Kelud yang selama ini bersengketa sudah menjadi hak Pemkab Kediri. Namun, putusan belum incracht karena tergugat dan turut tergugat masih punya waktu 14 hari untuk memutuskan apakah menerima atau banding atas putusan ini.
Menanggapi hal ini Kepala Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso mengatakan kecewa jika putusan ini benar adanya. Pasalnya hasil keputusan sebelumnya untuk sengketa kepemilikan Gunung Kelud diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Sehingga jika ada putusan PTUN atas sengketa Gunung Kelud yang dimenangkan oleh Pemkab Kediri menyalahi mekanisme dan aturan yang telah diserahkan kepada Pusat.
“Hasil putusan sengketa Gunung Kelud ini dikembalikan kepada Pusat dan dimulai dari Nol lagi, mulai dari klarifikasi hingga kordinasi yang nantinya akan dilakukan oleh Pusat secara langsung. Namun sampai saat ini juga belum ada kegiatan yang dilakukan oleh Pusat untuk membahas wilayah Gunug Kelud,” kata Suhendro Winarso.
Sedangkan ditanya terkait putusan PTUN Surabaya yang memenangkan kepemilikan Gunung Kelud oleh Pemkab Kediri, pihaknya menyerahkan hal ini kepada Tim Hukum yang dipimpin langsung oleh Kabag HukumPemkab Blitar, Haris Susianto.
“Kami akan tetap memperjuangkan kepemilikan Gunung Kelud sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Blitar, hal ini bisa dilihat secara jelas di sejarah apapun, Peta bahkan lambang Kabupaten Blitar terdapat Gunung Kelud,” tegasnya.
Sementara perlu diketahui awal sengketa Gunung Kelud antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Pemerintah Kediri adanya surat dari Bakosurtanal tanggal 24 September 2003 yang berisi revisi peta RBI tahun 2001, di mana mengacu surat tersebut wilayah puncak Gunung Kelud berada di kawasan Kabupaten Kediri yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Blitar.
Bahkan selama ini Pemkab Kediri yang melakukan pengelolaan terhadap puncak Gunung Kelud yang menggunakan dana mencalai lebih dari ratusan miliar melalui APBD Kabupaten Kediri. Kemudian juga disusul keluarnya SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/113/KPTS.013/2012 yang menyatakan kepemilikan wilayah tersebut adalah Kabupaten Kediri.
Namun setelah dilakukan Gugatan ke PTUN, melalui koordinasi akhirnya Gubernur Jawa Timur pada tanggal 12 Desember 2014 secara resmi telah mencabut SK Nomor 188/113/KPTS.013/2012, namun digugat kembali oleh Pemkab Kediri yang dimenangkan pada putusan PTUN Surabaya Rabu (12/8) kemarin. [van,htn]

Rate this article!
Tags: