Pemkab Kediri Sosialisasi e-KTP Seumur Hidup

ektpKab Kediri, Bhirawa
Pemkab Kediri akan segera melakukan sosialisasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E -KTP) yang muali 17 januari lalu  ada perubahan kebijakan tentang masa berlaku hingga seumur hidup. Berdasarkan surat edaran nomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Selain itu, memperhatikan amanat undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, sertanmengacu pada undang-undang nomor 24 tahun 2013 mengamanatkan, bahwa e-KTP untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup dan tidak perlu dilakukan perpanjangan meski ada masa berlakunya.
Menurut Kabag Humas Pemkab Kediri, atas dasar tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Kediri, akan segera mensosialisasikan surat edaran tersebut pada unit kerja terkait, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) maupun badan-badan dan juga perbankan.
“Pemkab Kediri akan segera melakukan sosialisasi pada pihak perbankan, dan masyarakat, terkait pemberlakuan KTP seumur hidup. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi melakukan perpanjangan, serta badan-badan maupun perbankan agar bisa menerima, meski e-KTP masa berlakunya habis,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan jika Perubahan e-KTP hanya dilakukan jika yang bersangkutan pindah domisili atau mengganti status. “Selama domisili tetap, tidak perlu mengajukan perubahan, e-KTP tetap berlaku,” tandasnya. [van]

Tags: