Pemkab Kediri Sosialisasikan Perizinan Rumah Karaoke

27-ervanKab Kediri, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Kediri mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang penataan usaha jasa hiburan karaoke dan usaha jasa kafe di Kabupaten kediri. Rabu (26/11)
Kabag Humas Pemkab Kediri Haris Setiawan mengatakan, sosialisiasi ini dipandang sangat perlu, sebab saat ini rumah karaoke ilegal di Kabupaten Kediri sudah mulai menjamur, sehingga moral remaja sangat terancam dengan kondisi itu
” Ini sudah sesuai Peraturan Bupati Kediri nomor 15 tahun 2014, sehingga izin pendirian cafe atau rumah karoke harus mendapat izin dari Kepala Daerah,” kata Haris pada Wartawan.
Menurutnya kegiatan ini adalah hasil rapat koordinasi dengan Polres Kediri dan Nota Dinas dari Kantor Pelayanan dan Perizinan terpadu Kabupaten Kediri tentang penataan usaha hiburan.
” Kami mengundang seluruh elemen masyarakat, dari para Ulama, Tokoh Masyarakat, pemilik Karoke, yang pada intinya untuk izin rumah Karoke dan Cafe harus mendapatkan izin dari lingkungan (HO),” terangnya.
Dalam sosialisasi tersebut, bagi pengusaha karaoke memiliki kewajiban untuk menjaga norma agama, kearifan lokal dan nilai-nilai yang hidup dalam bermasyarakat.
“Sealin itu harus menjaga citra dan mencegah pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum, dan juga mentaati peraturan perundang-undangan dibidang hak cipta dan perlindungan anak, jangan sampai ada trafficking,” tandas Kabag Humas.
Jika dalam pelaksanaan jasa hiburan ini, ada berepa sanksi yang diterapkan oleh Pemkab Kediri, diantaranya peringatan lisan, peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha. [van]

Keterangan Foto: Sosialisasi Izin Usaha Jasa Hiburan Karoke dan Usaha Jasa Cafe.

Tags: