Pemkab Kumpulkan Pengusaha Hiburan

24-dolly-ditutup

Foto: ilustrasi

Pamekasan, Bhirawa
Mengantisipasi pelarian Pekerja Seks Komersial (PSK) akibat dari penutupan lokasi Gang Dolly dan Jarak berada di Surabaya. Pemkab Pamekasan mengumpulkan sejumlah pengusaha hiburan dan penginapan, serta pemilik warung kopi.
Kehadiran pemilik hiburan, seperti Karaoke, dan penginapan (penyedia tempat kos dan hotel) serta penjual wedang kopi yang beroperasi di Pasar 17 Agustus, dan Taman Arek Lancor. Tujuan agar jangan sampai dijadikan sarana pangkalnya para WTS untuk mencari para hidung belang.
Pertemuan yang dipimpin Sekkab Pamekasan, Moh. Alwi, selain mengantisipasi pelarian PSK dari Dolly dan Jarak. Terpenting lagi dalam menghadapi pelaksanakan Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Juli nanti.
Kehadiran mereka itu, agar supaya memiliki rasa peduli dan tanggung jawab atas terciptanya kondisi tertib dan aman wilayah Pamekasan ini, khususnya menyambut datangnya bulan suci Ramadhan (Puasa, Red).
Kadis Sapol PP Pamekasan, Didik Hariadi, mengatakan, pertemuan juga menghadirkan, Kepada Dinas terkait dan Camat, aparat keamanan, tujuan mempertegas kembali Perda No. 18 Tahun 2004, tentang Pelacuran dan Perda No 18 Tahun 2001, tentang Miniman Beralkohol.
Sedang kepada pengusaha pengusaha penginapan, pemerintah menekankan Perda Perbup No. 18 Tahun 2012, tentang Penginapan dan Pemondokan. “Soal keberadaan hiburan, penginapan dan warung remang-remang. Satpol PP punya tugas paling depan untuk mengawas dan menertibkan,” ujarnya.
Ka Satpol PP mengatakan, agar Pamekasan tetap berada pada kondisi tertib dan aman, hendaknya para pengelola mematuhi peraturan, serta melaksanakan kesepakatan yang mereka buat.
Misalnya, Tempat-tempat hiburan diwajibkan tutup selama bulan Puasa, warung kopi buka hingga pukul 24.00 Wibb. Bagi pengelola penginapan diminta meneliti identitas para penginap, terutama tamu yang berpasangan.
Sementara Camat Pamekasan, L. Djoko Trisulo, mengantisipasi pasca ditutupnya Gang Dolly dan Jarak. Meminta agar para Lurah dan Kepala Desa, bersama RW (Rukun Warga) dan RT (Rukun Tetangga) memantau dan mendatang hadir warga baru di sekitarnya.
“Aparat di tingkat bawa, seperti RW dan RT merupakan ujung tombak pemerintah. Mereka harus tahu apa yang terjadi di sekelilingnya. Bila ada hal mencurigakan segera lapor ke Lurah atau Kepala Desa. Atau pihak berwajib,” pintanya. [din]

Rate this article!
Tags: