Lamongan Ancam Putus Kontrak Penyedia Jasa

Pemkab Lamongan tegasi penyedia jasa untuk rampungkan kegiatan. [suprayitno/bhirawa]

Pemkab Lamongan tegasi penyedia jasa untuk rampungkan kegiatan. [suprayitno/bhirawa]

(Tak Rampung Desember)
Lamongan, Bhirawa
Inspektur Kabupaten Lamongan Agus Suyanto memberi warning keras kepada penyedia jasa di Lamongan. Jika sampai ada yang tidak bisa merampungkan pekerjaan di Bulan Desember ini, harus diputus kontrak. Penegasan itu disampaikannya saat memberikan memaparkan hasil pengawasan tahun 2016 dalam Gelar Pengawasan Daerah (larwasda) Tahun 2016 di Pendopo Lokatantra, Kamis (15/12). “Larwasda ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran pelaksanaan semua kegiatan SKPD di Kabupaten Lamongan selama 1 tahun berjala,” ujarnya.
Secara rinci, disebutkannya di tahun in Inspektorat melakukan kegiatan pengawasan pada pada 43 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Review Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada 43 SKPD dan 1 Review Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKD) dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) pada 64 SKPD.
Selain itu, Inspektorat juga melakukan Pengawasan Pembangunan Daerah (Wasbangda) pada 190 kegiatan , Pemantauan Pelayanan Publik pada 33 Puskesmas, Penanganan Pengaduan Masyarakat, serta melakukan Pemeriksaan Insidentil pada 67 Lembaga Pendidikan dan 200 Desa (Dana Desa).
Dari hasil pengawasan itu, Agus Suyanto menjelaskan bahwa dari 500 lebih proyek SKPD Kabupaten Lamongan, telah dilakukan sampling pengawasan pada 190 proyek. Sementara pemantauan layanan publik dilakukan di 4 SKPD yakni RSUD, Discapilduk, Badan Perijinan dan Penanaman Modal, dan Dinas Perhubungan serta di 31 Puskesmas. “Proyek tahun 2016 harus sudah selesai pada akhir Desember. Apabila tidak selesai, harus diputus kontrak,” tegas dia.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, kegiatan yang melebihi batas waktu SPK harus dikenakan denda sesuai dengan perundangan yang berlaku. Kemudian dia meminta perencanaan kegiatan fisik segera dimulai setelah APBD disahkan. “Karena pada akhir bulan Januari 2017, BPK perwakilan Jawa Timur akan mengadakan pemeriksaan pendahuluan, memverifikasi ulang kegiatan tahun 2016 mulai bulan Januari sampai Desember, ” saran Agus Suyanto.
Bupati Fadeli yang hadir membuka Larwasda mengingatkan kepada seluruh Kepala SKPD agar serius menanggapi apa yang sudah disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Lamongan. “Kepada seluruh Kepala SKPD agar serius menanggapi apa yang sudah disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Lamongan. Karena ini adalah salah satu cara untuk mewujudkan Kabupaten Lamongan yang good and clean governance sehingga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Segala sesuatu yang masih bermasalah agar segera ditindaklanjuti dan dibenahi, ” kata Fadeli. [yit]

Tags: