Pemkab Lamongan Gelar Pengobatan TBC Gratis

Di Lamongan Pasien TBC Gratis Berobat. [Suprayitno/bhirawa]

Lamongan Bhirawa
Pemkab Lamongan memiliki program pengobatan gratis bagi penderita TBC (Tuberculosis). Program ini yang diberikan kepada semua masyarakat Lamongan tanpa terkecuali ini tersedia di 33 Puskesmas di Lamongan.
Untuk program pengendalian TBC, penemuan kasus baru penderita TBC menjadi sangat penting. Semakin banyak keberhasilan menemukan penderita baru, diharapkan semakin banyak yang sembuh sehingga memutus rantai penularan TBC.
Karena itu Kepala Dinas Kesehatan Taufiq Hidayat melalui Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui ada keluarga atau tetangganya yang batuk lebih dari dua minggu, agar segera diperiksakan ke puskesmas terdekat.
“Apabila dalam pemeriksaan dahaknya terbukti positif mengandung baksil TBC, akan mendapat pelayanan pengobatan gratis di puskesmas, ” ujarnya.
Sementara untuk pemeriksaannya, Lamongan kini sudah memiliki alat tes cepat molekular yang mampu mendeteksi dalam hitungan hitungan jam. Alat canggih dari luar negeri ini ditempatkan di Puskesmas Paciran, Mantup, Glagah dan RSUD dr Soegiri.
Ditambahkannya, pengawalan pengobatan hingga tuntas, sama pentingnya dengan penemuan kasus baru. Karena pengobatan untuk TBC ini tidak boleh terputus selama enam bulan.
Puskesmas Mantup adalah salah satu yang proaktif membentuk Paguyuban TB. Perannya sangat penting, karena bisa saling menjaga anggotanya untuk terus berobat hingga sembuh.
TBC ini bisa ditularkan melalui udara, baik ketika batuk atau bersin. Dan sangat rentan menyerang mereka yang memiliki daya tahan tubuh lemah.
Karena itu, menjaga pola hidup sehat dan bersih, termasuk menghindari asap rokok dan polusi bisa mengurangi resiko tertular TBC. Rumah juga harus selalu terkena sinar matahari dan memiliki sirkulasi udara yang baik.
Prosentase kesembuan pasien TBC di Lamongan mencapai rata-rata 90 persen. Beberapa yang gagal sembuh biasanya karena putus tidak meneruskan pengobatan di tengah jalan.
Tahun 2015 suspek TBC tercatat 7.962 dari target penemuan kasus sebanyak 12.709. kemudian di 2018 temuan suspek menjadi 8.200 dan di triwulan III 2017 tercatat ada 7.610 suspek.
Pemkab Lamongan juga secara rutin mensosialisasikan Undang-undang 39/2017 tentang Cukai yang mengatur pidana paling lama lima bagi penjualan rokok tanpa cukai. Sementara pasal 29 mengatur denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayar.
Kesehatan hunian juga mendapat prioritas utama dari Bupati Fadeli. Tahun ini progran plesterisasi akan diperluas untuk memperbanyak sasaran bantuan.(yit)

Tags: