Pemkab Lamongan Hapus NJOP PBB

Layanan pembayaran pajak di Dispenda Lamongan. [suprayitno/bhirawa]

Layanan pembayaran pajak di Dispenda Lamongan. [suprayitno/bhirawa]

Lamongan, Bhirawa
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mulai 1 Juni lalu sudah menggunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan demikian, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah tidak digunakan lagi di Lamongan.
Dikatakan oleh Kepala Dispenda Lamongan Mursyid, pemberlakuan ketentuan baru tersebut sebagai upaya untuk mengintensifkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan dan mewjudkan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
Menurut Mursyid, NJOP di Lamongan saat ini sudah tidak sesuai dengan nilai keekonomiannya dan jau di bawah harga pasar tanah dan bangunan saat ini. Itu karena pendataan NJOP dalam SPPT PBB terakhir kali dilakukan pada tahun 2008.
“Padahal peraturan perundang-undangan menyebutkan NJOP PBB seharusnya ditinjau lagi setiap tiga tahun. Sedangkan untuk kawasan berkembang yang strategis, perubahan untuk menyesuaikan dengan harga pasar malah seharusnya dilakukan setiap tahun, ” urai dia.
Penentuan harga dalam ZNT tersebut didasarkan pada data harga transakasi proses perolehan hak tanah tahun 2012. Untuk selanjutnya, ZNT akan ditinjau ulang setiap tahun sesuai dengan perkembangan harga pasar.
“Saat ini baru diberlakukan tiga zona harga di tiap desa. Kedepannya, akan disempurnakan sehingga ada delapan zona di tiap desa atau kelurahan sesuai dengan lokasi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas social, ” beber Mursyid.
Dispenda sendiri sudah mengawali sosialisasi terkait perubahan kebijakan tersebut pada awal Juni lalu dengan mengundang sejumlah pihak. Diantaranya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan, Bank Jatim, Tim Intensifikasi PAD, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta camat se Lamongan.
Disebutkan oleh Mursyid, pajak dari BPHTB selama ini adalah salah satu andalan pajak daerah di Lamongan. Tahun 2014 lalu, dari target Rp 9 miliar, realisasinya mencapai 10.818.627.932,50 atau mencapai 120,21 persen.
Sedangkan target tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp 14 miliar. Sampai dengan saat ini, realisasinya sudah mencapai 14,71 persen atau sebesar Rp 2.059.535.099. “Pemasukan BPHTB ini sangat tergantung proses peralihan hak tanah yang dilakukan melalui PPAT-PPATS, sehingga sangat fluktuatif.
Ketentuan ini sendiri tidak diberlakukan kaku. Jika ada nilai transaksi dibawah harga pasar, agar melampirkan surat pernyataan harga transaksinya dari penjual dan pembeli dengan mengetahui Kades atau Lurah dan atau notaris. [yit]

Rate this article!
Tags: