Pemkab Lamongan Keluarkan Maklumat Hadapi Penyebaran Covid-19

Forpimda Lamongan dan pimpinan pemuka agama keluarkan maklumat Covid – 19 di Pemdopo Lokatantra Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa).

(Lamongan Sudah Ada Positif) 
Lamongan,Bhirawa
Bupati Fadeli dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(Forkopimda) bersama Pimpinan Pemuka Agama mengeluarkan maklumat terkait wabah virus corona di Lamongan.
Maklumat tersebut berdasarkan penetapan WHO jika  COVID-19 sudah menjadi pandemi global dan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat oleh Presiden RI Jokowidodo.
Dalam maklumat Forkopimda Lamongan dan pimpinan agama  berisikan empat poin. Mulai dari shalat jumat diganti sholat dzuhur di rumah hingga hukuman bagi pelanggar maklumat.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama KH.Masnur Arif membacakan secara langsung isi maklumat dengan didampingi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan, KH. Abdul Aziz Khoiri bersama para tokoh Agama dan Forkopimda Kabupaten Lamongan.
Maklumat bersama tersebut kemudian ditandatangani oleh Bupati Fadeli bersama pimpinan pemuka agama yang hadir di Pendopo Lokatantra Lamongan , Rabu (1/4).
Selain Bupati Fadeli, Ketua MUI Lamongan Maklumat tersebut juga ditandangani oleh KH.Abdul Aziz Khoiri, Ketua PCNU Lamongan, Drs.Supandi,M.Pd. , Ketua PD Muhammadiyah  Drs. KH. Ahmad Shodiqin,M.Pd,  Ketua LDII  Ir.Mulyono , Ketua FKUB KH.Masnur Arif  bersama tokoh agama Kristen Katolik dan Protesan dan tokoh agama Hindhu Adi Wiyono. Selebihnya Forpimda Kapolres AKBP Harun  dan Kajari Diah Yuliastuti , SH,MH.
Maklumat tersebut berisi 4 poin, yang lengkapnya berbunyi, Maklumat Bersama, Demi Keselamatan kita bersama dari penyebaran COVID-19. 
Untuk itu, maka Kami segenap tokoh agama, baik MUI, NU, Muhammadiyah, LDII, FKUB, FPK, dan DMI, bersama Forkopimda Kabupaten Lamongan bersepakat.
Pertama,Mulai Jum’at, 3 April 2020 sholat Jum’at diganti dengan Sholat Dhuhur di rumah/tempat kita masing-masing.
Kedua,Sholat Maktubah secara berjamaah baik di Masjid maupun musholla sementara diganti pelaksanaannya dengan sholat di rumah masing-masing.Ketiga, Berbagai kegiatan baik yang bersifat keagamaan (Islam, Kristen, Katolik , Protestan, dan Hindu)  dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa untuk sementara ditunda.
Ke empat , Berkaitan dengan pelanggaran terhadap tiga poin di atas, akan berkonsekuensi hukum dengan peraturan yang berlaku.
Demikian maklumat ini dibuat dan disampaikan untuk dipatuhi oleh seluruh masyarakatyang berada di kabupaten Lamongan terhitung mulai tanggal ditetapkan maklumat ini.
Ketua Forun Kerukunan Umat Beragama KH.Masnur Arif memastikan  bahwa seluruh organisasi keagamaan tersebut sudah mendukung upaya Pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
“Kami hanya ingin menyamakan persepsi antara Pemerintah, Forkopimda, DPRD dan para Ketua Organisasi Keagamaan dan masyarakat. Kami minta masukan”Ujarnya usai menelurkan Maklumat tersebut.
KH.Masnur Arif menjelaskan, Pertimbanganya utamanya adalah  menjaga kesehatan badan.Sebab masuk kategori lima hak dasar yang dijaga dan dipelihara dalam konteks  virus corona ini.
Penjagaan jiwa harus di jaga , kesehatanya harus dipelihara dari virus atau penyakit apapun. Dan dalam hal penjagaan kesehatan ini,  tidak hanya al mukhafadatu ala nafsi tetapi  merembet ke penjagaan agama, penjagaan generasi, agama , ekonomi dan lain – lain. Dengan demikian maklumat bersama ini dan di pandang perlu dan hukumnya wajib dalam rangka menegakan tujuan hukum syari’ah itu.
Ia menambahkan, bahwa Pemerintah ingin agar semua masyarakat Selamat. “Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada memperoleh kemanfaatan” paparnya.
Sementara itu Bupati Fadeli mengatakan, Jadi berbicara status nasional sudah darurat kesehatan. Memang saya tidak boleh berbicara kawasan merah, yang menentukan nanti adalah pemerintah pusat. 
Tapi , Lanjut Fadeli, Kalau bicara bahwa Lamongan sudah ada yang positif? Ya, ada,Pokoknya sudah ada yang positif.Sekarang sudah dilakukan swab ulang ke pemerintah pusat makanya saya tida boleh mengumumkan itu sebelum diumumkan oleh pemerintah pusat.”Mudah mudah yang positip di Lamongan menjadi negativ,” pungkasnya. 
Sementara itu Kapolres Lamongan AKBP Harun  mengatakan, berbagai kegiatan kegamaan, yang mengundang orang banyak atau kerumunan akan dihentikan sampai covid ini berlalu.
“Ini himbauan berkaitan dengan kegiatan keagamaan, jika melibatkan kerumunan akan dibubarkan,” katanya.
Dan bagi yang melanggar akan ada pidana dengan catatan melawan petugas saat melakukan himbauan
“Akan dikenakan pidana Pasal 212, jika melawan petugas yang bertugas,” tambahnya.
Kapolres menambahkan, himbauan maklumat ini akan terus disosialisasikan ke tingkat Kecamatan sampai Desa, kecamatan akan mensoalisasikan bersama tiga pilar TNI-Polri, dan Desa bersama Babinsa dan Babhinkamtibmas.”Mulai sekarang belajar, bekerja, dan beribadah di Rumah,” pungkasnya. [aha]

Tags: