Pemkab Lamongan Tegaskan RS Tak Boleh Menolak Satupun Pasien

Sejumlah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Unisla Veteran saat menggelar aksi tolak kenaikan BPJS . (Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa 
Didemo puluhan para aktivis yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Unisla Veteran , Pemkab Lamongan melalui Asisten I nya secara gentle menemui para demonstran.
Demonstrasi yang menuntut 4 poin , menurut Pemkab Lamongan tiga dari tuntutan para aktivis merupakan rana dari Pemerintah Pusat yakni atas adanya Perpres nomer 75 Tahun 2019 tentang kenaikan BPJS.
“Dalam kaitanya 4 tuntutan yang di sampaikan PMII. Yang salah satunya tentang Pencabutan Perpres no.75 tahun 2019 tentang kenaikan BPJS memang sangat memberatkan masyarakat,” kata Nalikan Asisten I Pemkab Lamongan di depan massa , Kamis (16/1).
Nalikan memaparkan, Dalam hal empat tuntutan para adik – adik ini,Ada tiga tuntutan  merupakan yang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat. ” Kita sudah tidak henti – hentinya kalau gak salah pernah juga ada aspirasi seperti ini dan kami sudah menandatangani sebagai bentuk komitmen untuk menyampaikan aspirasi melalui usulan,” paparnya.
Nalikan mempunyai keyakinan jika pemerintah pusat bakal mengevaluasi kebijakan tersebut.”Saya yakin nanti pemerintah pusat juga akan mengevaluasi untuk perkembangan kedepanya,” ungkap dia.
Kemudian, Nalikan melanjutkan, Yang kedua dari tuntutan yang diaampaikan adik – adik adalah kaitanya dengan bagaimana subsidi  kesejahteraan masyarakat tentang kesehatan.
Tentu kita ketahui kemarin pak Bupati sudah sidak ke rumah sakit – rumah sakit dan pak bupati menekankan dan sudah di beritakan di koran , lihat dan bacalah. Kemarin dari RS Ngimbang dan Rabu kemarin di RSUD Soegiri.”Kita sampaikan kepada Dirut RS dan pelayanan.Kami menegaskan agar tidak menolak satupun pasien yang ada di RS,” tegasnya.
Ia menambahkan,Rujukan – rujukan ke Rumah Sakit hususnya Rumah Sakit Daerah harus diterima. Itu yang kami sampaikan , Sehingga kita ingin tidak ada masyarakat Lamongan yang tidak terlayani di rumah sakit, inilah komitmen dan jaminan kita sebagai pemerintah daerah kepada masyarakat soal pelayanan kesehatan,”imbuh Nalikan.
Usai dari Pemkab massa kemudian bergerak ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.
Saat di DPRD 10 perwakilan yang di pimpin Ketua Komisariat PMII Unisla Doni Prasetyo masuk untuk berdiskusi dengan para wakil rakyatnya. 
Doni Leo Prasetyo, ketua komisariat PMII Unisla mengungkapkan,Kami di DPRD ini ada 3 poin yang kita bawa yakni pencabutan Perpres tahun 2019 tentang kenaikan BPJS kelas 1, 2 dan 3. Yang kedua adalah UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS,” ungkap Doni.
Menurutnya, Banyak rumah sakit menelantarkan atau pelayanan tidak sesuai dengan prosedur.Dari tiga poin itu, kita akan ajukan yudisial review, yang nantinya akan kita kaji secara bersamaan dengan DPRD.
Namun, saat disinggung untuk data RS yang tidak menerima pasien BPJS? Doni mengaku,Kemarin yang tidak menerima pasien BPJS adalah khususnya yang swasta, tidak bisa saya sebutkan satu-satu. Tapi pastinya yang melayani pasien BPJS itu RSUD dr. Soegiri dan RSUD Ngimbang.
Menurut data yang diperolehnya, Data kita kemarin ada 4 rumah sakit swasta.Untuk kejadiannya sudah satu tahun yang lalu, tahun 2019.Terkait jumlahnya kita tidak bawa, kita hanya membawa salinan terkait undang-undang, karena kita fokusnya di legislatif dan di eksekutif,” pungkasnya. [aha]

Tags: