Pemkab Malang Langgar Aturan Tata Ruang Pantai

7-FOTO OPEN cyn-7-5-Foto Penambangan Pasir Besi(Kawasan Pesisir Pantai Malang Selatan Terancam Rusak)
Kab Malang, Bhirawa
Kerusakan terumbu karang di wilayah pesisir Pantai Malang Selatan telah dipersoalkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Sebab, dengan adanya kerusakan terumbu karang tersebut, hal itu akan membuat kerusakan lingkungan di sepanjang pesisir Pantai Malang Selatan. Kerusakan terumbu karang tersebut juga ditunjang dengan adanya eksploitasi pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Padahal, kata Anggota Dewan Daerah Walhi Jawa Timur (Jatim) Purnawan Dwikora Negara, Selasa (6/5), kepada Bhirawa, kawasan di pesisir Pantai Malang Selatan sebagai wilayah fungsi lindung konservasi. Sehingga di kawasan pantai tersebut tidak diperbolehkan ada aktivitas penambangan yang berpotensi terjadinya kerusakan lingkungan. “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah melanggar tata ruang yang diciptakan sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, kawasan pesisir pantai secara nasional sebagai kawasan konservasi, sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) tidak diperbolehkan mengeluarkan izin penambangan pasir besi di area pesisir pantai. Selain akan merusak lingkungan, hal itu juga akan menghancurkan terumbu karang, serta merusak ekosistem kelautan. Seharusnya, Pemkab Malang memperketat perizinan terkait pengelolaan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro. Namun sebaliknya, Pemkab telah mengeluarkan Izin Penmbangan Rakyat (IPR) kepada pengusaha.
Dengan dikeluarkannya IPR oleh Pemkab kepada pengusaha, terang Purnawan, maka dengan jelas bahwa Pemkab telah melanggar Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan Hidup. “Pihaknya mengindikasikan jika Pemkab Malang tidak memahami UU tersebut. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya IPR terkait pengelolaan penambangan pasir besi,” paparnya.
Artinya dalam persoalan itu, ia katakan, Pemkab Malang telah mengingkari peraturan yang dibuatnya. Karena dalam peraturan daerah (perda) yang dibuatnya itu disebutkan, jika di pesisir Pantai Malang Selatan sebagai kawasan lindung.
Sementara, program kerja yang sangat mulia pasangan Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang yakni program Madep Manteb tidak cocok dalam visi dan misinya. Pasalnya, program Madep Manteb telah menyimpang dari tujuannya yang sebelumnya mulia. Sehingga bisa diindikasikan, bahwa misi dan visi yang dibuatnya itu telah membohongi publik.
“Perusakan lingkungan masuk dalam kategori kejahatan lingkungan, dan seharusnya polisi harus menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan tersebut. Tapi malah sebaliknya, warga yang sangat peduli lingkungan yang sekaligus telah mengadukan kasus kerusakan terumbu karang, akibat adanya eksploitasi pasir besi dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Malang. Dan hal ini kami menduga bila Pemkab Malang dan Polres Malang tidak paham Pasal 66  UU Nomor 32 Tahun 2009,” tutur Purnawan.
Sebab, masih dia katakan, aktivis lingkungan maupun masyarakat yang peduli lingkungan hidup  tidak dapat dituntut perdata atau pidana. Karena mereka telah melindungi dalam menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang disebabkan tangan orang lain.
Selama ini, Purnawan menegaskan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kabupaten setempat, sering melanggar terkait dengan perizinan. Itu disebabkan, karena menyangkut soal politik. Sedangkan Badan Perizinan juga sebagai mesin politik yang dilakukan oleh kepala daerah dan pengusaha. [cyn]

Keterangan Foto : Pasir besi di kasawan Pantai Wonogoro, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang saat itu sedang dilakukan penambangan dengan menggunakan alat berat.[cyn/Bhirawa]

Tags: