Pemkab Larang Dua Pertashop di Kabupaten Blitar Beroperasi

Tampak petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar saat melakukan pengawasan langsung Pertashop di Kabupaten Blitar. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Karena menyalahi batas kesalahan yang diizinkan, Pemerintah Kabupaten Blitar melarang dua Pertashop di Kabupaten Blitar beroperasi sebelum melakukan Tera Ulang.

Pengawas Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Ana Dwi Nuryanto mengatakan pihaknya telah melaksanakan pengawasan reguler untuk Pertashop mulai 20 Januari 2022, dimana pada pengawasan pertama ini ada lima Pertashop yang dikunjungi.

“Ada lima Pertashop yang kami datangi langsung, yakni Sanankulon, Selokajang, Wonorejo, Langon, dan Ponggok,” kata Ana Dwi Nuryanto.

Lanjut Ana Dwi Nuryanto, dari hasil pengawasan yang dilakukannya ada dua Pertashop yang menyalahi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), yaitu di Wonorejo dan Ponggok.

“Sehingga dua Pertashop itu dilarang beroperasi sebelum melakukan tera ulang, karena jika tetap beroperasi akan merugikan konsumen,” jelasnya.

Selain itu dikatakan Ana Dwi, salah satuy tujuan pengawasan yang dilakukannya untuk memastikan kepatuhan pemilik terhadap Undang-undang nomor 2 tahun 1981, tentang metrologi legal, dan pengawasan ini dilakukan secara rutin pada triwulan pertama Januari 2022.

“Adapun kegiatan pengawasan meliputi pengujian pompa ukur, cek segel tera, batas kesalahan yang diiziinkan, serta pemberian surat keterangan hasil pengujian dan stiker tanda tera,” ujarnya.

Tambah Ana Dwi, menurutnya metrologi batas kesalahan yang diizinkan adalah minus 100 mlsedangkan menurut Pertamina minus 60 ml.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib juga meminta Pemkab Blitar secara ketat untuk melakukan pengawasan secara langsung dilapangan untuk semua jenis Tempat Pengisian Bahan Bakar Minya baik Pom Kecil dan Pom Besar.

“Apalagi di Kabupaten Blitar mulai banyak Pom Kecil seperti Pertashop yang juga harus ikut diawasi agar tidak merugikan konsumen,” katanya. [htn.dre]

Tags: