Pemkab Sidoarjo Layani Pengaduan 24 Jam

Sidoarjo,Bhirawa
Setelah Pemkab Sidoarjo memberikan ruang layanan/pengaduan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Akhirnya mengikuti tren perkembangan zaman dengan membuka layanan selama 24 jam.
Ruang layanan pengaduan yang diwadahi dalam Pusat Pelayanan Pengaduan Masyarakat (P3M) di bawah naungan Bagian Humas dan Protokol. Selain membuka layanan selama 24 jam, dalam penanganan program penanggulangan kemiskinan telah bersinergi dengan BPMPKB (Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana).
Ka Sub Bag Pengelolaan Pengaduan, Muhammad Rofik SSos MMm dalam acara Sinkronisasi Permasalahan Kemiskinan Melalui Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) Program Penanggulangan Kemiskinan, di Kec Sukodono, Selasa, (6/5) mengatakan, kalau produk P3M telah disiapkan selama 24 jam. Masyarakat diberi ruang  untuk menyampaikan pengaduan lewat website yang sudah disiapkan.
”Masyarakat  juga diberi ruang menyampaikan pengaduan melalui faksimile atau langsung datang
langsung ke Sekretariat  P3M di Jl Sultan Agung pada jam kerja,” katanya.
Untuk merespons balik pengaduan masyarakat, P3M menyiapkan papan informasi yang bisa dibaca masyarakat umum atau pengadu. Respon balik juga disampaikan ke pengadu jika mencantumkan nomor telepon atau email. Pengaduan dipisahkan sesuai jenisnya, kemudian diteruskan ke SKPD terkait, dengan batasan waktu maksimal tiga hari untuk menjawab setelah menerima informasi pengaduan.
Bentuk layanan itu mengingat bahwa pelayanan prima pemerintah kepada masyarakat dianggap berhasil, apabila mau mendengar keluhan atau pengaduan dari masyarakat direspon secara cepat.
Keberadaan P3M juga akan menjadi mediator sekaligus fasilitator atas berbagai permasalahan yang  timbul di masyarakat atas pelayanan public pemerintah.
”Dengan adanya P3M, diharapkan tak terjadi lagi kebuntuan informasi dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Semua aspirasi dan keinginan masyarakat bisa tertampung. Sementara itu di pihak pemerintah akan tercipta transparansi sesuai harapan masyarakat,” harap Rofik dihadapan perangkat desa dan tokoh masyarakat Kec Sukodono.
Disisi lain bentuk sinerginya dengan BPMPK bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, baik bersifat pengaduan maupun pelayanan informasi yang bersifat kepentingan umum.
Rofik berharap kepada masyarakat, agar aktif dalam memberikan informasi-informasi terkait persoalan yang ada di desanya. Seperti persoalan jalan rusak atau pelayanan umum yang memerlukan perbaikan.
Sehingga terjalin komunikasi yang kuat antara pemerintah daerah dengan masyarakat secara langsung. Karena salah satu tanggungjawab pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakatnya. [ach]

Tags: