Pemkab Lumajang Beri Reward kepada 850 PNS

Wakil Bupati Lumajang menyerahkan secara simbolik SK Kenaikan Pangkat terhadap 850 PNS dilingkungan Pemkab Lumajang yang bertempat di Halaman Pemkab Lumajang.

Wakil Bupati Lumajang menyerahkan secara simbolik SK Kenaikan Pangkat terhadap 850 PNS dilingkungan Pemkab Lumajang yang bertempat di Halaman Pemkab Lumajang.

Lumajang, Bhirawa
Sekitar 850 orang PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang hari ini (18/4) mendapatkan reward atas kinerjanya berupa penyerahan Surat Keputusan(SK) kenaikan Pangkat yang diserahkan oleh Wakil Bupati Lumajang Dr.Buntaran Supriyanto di Halaman Pemkab Lumajang.
Prosesi Pelaksanan kenaikan Pangkat yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut merupakan berlangsung khidmat dan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis oleh Wakil Bupati kepada empat orang perwakilan PNS.
Menurut Plt.Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Dondi Suharto menjelaskan bahwa jumlah total PNS yang mendapatkan kenaikan Pangkat tersebut sebanyak 850 orang dari berbagai golongan.
Lebih lanjut Dondi menjelaskan uraian jumlah penerima kenaikan Pangkat tersebut didominasi oleh PNS tenaga Fungsional sebanyak 547 orang yakni untuk Golongan II sebanyak 55 orang,golongan III sebanyak 289 dan golongan IV sebanyak 203 orang.
Khusus untuk Pegawai Negeri tenaga administrasi jumlahnya sebanyak 303 orang dengan rincian untuk Golongan l sebanyak 123 orang,Golongan ll sebanyak 83 orang,golongan kol sebanyak 91 orang serta golongan lV sebanyak 6 orang. “Sebenarnya kenaikan pangkat ini sebenarnya sebagai penghargaan atau reward dari pemerintah kepada PNS, atas kinerjanya selama ini,” ujarnya.
Dondi juga menegaskan bahwa kenaikan Pangkat kepada PNS merupakan penghargaan dan bukanlah hak dari PNS tesebut,sebab pemberiannya juga dilakukan melalui evaluasi kinerja selama menjalankan tugasnya sebagai PNS yang dipantau oleh pimpinannya masing masing.
Sebab dalam proses kenaikan Pangkat tersebut juga akan bisa terhambat jika yang bersangkutan sebagai PNS melanggar kedisiplinan atau terjerat kasus hukum, untuk itu menurut Dondi meskipun kenaikan Pangkat tersebut dilakukan secara berkala akan tetapi faktor kedisiplinan tetap menjadi prioritas dalam reward tersebut. “Kalau yang bersangkutan terkena hukuman disiplin,mungkin mereka menerima hukuman berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, otomatis mereka juga akan tidak mengalami kenaikan pangkat,” ujarnya lagi.
Dari data tersebut di atas, Dondi juga menerangkan bahwa jumlah pelanggaran yang paling banyak adalah pengajar atau guru.meskipun dia enggan merinci persentasenya namun jumlah PNS yang berprofesi sebagai pengajar atau guru dan kepala sekolah perbandingan adalah 2/3 dari seluruh PNS di lingkungan Pemkab Lumajang.
Sehingga profesi sebagai guru penilaiannya lebih ketat dan sanksinya juga lebih berat karena menyangkut profesi yang seharusnya dapat menjadi contoh dimasyarakat. Yang pasti jika ada guru yang melakukan pelanggaran meraka akan di putus spesifikasinya,ditunda atau diturunkan pangkatnya,dan kalau memang menyangkut Pidana maka mereka akan diberhentikan atau dibebastugaskan,” kilahnya.
Kasus yang dapat menyeret guru ke hal tersebut menurut Dondi jika seorang Guru atau Kepala sekolah yang terkena kasus berat seperti perselingkuhan,indisipliner,pelanggaran peraturan perundang undangan atau tindak pidana. “Jadi sepanjang dia kinerjanya bagus,prestasi kerjanya juga bagus itu mestinya mereka juga akan naik pangkat secara rutin,” terangnya. [dwi]

Tags: