Pemkab Lumajang Masih Punya 3 Pekerjaan Rumah

Lumajang, Bhirawa
Dalam rangka menindaklanjuti adanya perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang masih memiliki Pekerjaan Rumah yang bersifat menunggu Peraturan Perundangan dari Pemerintah Pusat.
Adapun ketiga urusan yang masih menjadi pekerjaan rumah di antaranya adalah Urusan kesatuan bangsa dan politik, urusan Rumah Sakit Umum Daerah, dan yang yang terakhir adalah urusan kebencanaan. Ketiga komponen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut untuk saat ini masih berjalan seperti biasa sambil menunggu Peraturan lebih lanjut.
Demikian menurut Kabag Organisasi Pemkab Lumajang, Agus Triyono ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya (10/1). Ia menjelaskan, ketiga urusan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi SKPD yang dipimpinnya. Akan tetapi, kata Agus, terkait dengan penataaan perangkat daerah yang telah disesuaikan dengan SOTK yang baru yang menjadi tugas dan kewenangannya diakuinya telah rampung pada akhir 206 lalu. “Terkait perangkat daerah itu sudah selesai semua temasuk perdanya, yaitu perda No 15 tahun 2016, termasuk pada tupoksinya di masing-masing dari SKPD ,termasuk Perbup, itu sudah selesai,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut mantan Kepala Kantor Pemuda dn Olah Raga Lumajang tersebut,ketiga urusan yang terdapat pada tiga lembaga, di antaranya Bakesbangpol,RSUD dan BPBD tersebut masih dikatakan belum selesai karena masing masing masih menunggu petunjuk atau ketentuan lebih lanjut dari pusat. [dwi]

Keterangan foto: Suhartini Kaptiati kepala Badan pengelolaan, pendapatan, keuangan dan aset daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang.
DD 2017 Sampang Terancam Molor
Sampang, Bhirawa
Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Ta 2017 di Kabupaten Sampang terancam molor, sebab hingga saat ini dari 180 Desa se-Kabupaten Sampang, belum ada satupun yang pengajukan proposal anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Demikian dikatakan Suhartini Kaptiati, kepala Badan pengelolaan, pendapatan, keuangan dan aset daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Selasa (10/1).
Berdasarkan data BPPKAD Sampang, anggaran DD tahun 2017 terjadi peningkatan menjadi Rp 167 miliat dibanding tahun 2016 lalu yang totalnya Rp 131 miliar, sedangkan untu ADD terjadi penurunan tahun 2016 sebesar Rp 91 miliar, tahun 2017 turun menjadi Rp 90 miliar.
Menurut Suhartini Kaptiati, anggaran DD dari pemerintah pusat belum di transfer ke daerah, karena masih menunggu laporan APBDes 2017. Dijadwalkan pihak Desa di Kabupaten Sampang harus bisa menyelesaikan laporan APBDesnya pada akhir bulan Januari 2017 ini, jika tidak maka akan terjadi keterlambatan.
Tidak bisa dipungkiri kasus operasi tangkkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Jatim terhadap dugaan penyelewengan DD/ ADD di Kabupaten Sampang beberapa waktu lalu, dengan ditetapkanya dua tersangka hingga saat ini, yakni Junaidi Camat Kedungdung, Kabupaten Sampang, dan Kun Hidayat salah satu staf Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang.
Sementara M. Yusuf wakil ketua Ormas Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB), kasus OTT tentang DD/ADD di Kabupaten Sampang, menjadi salah satu catatan bahwa penggunaan dan realisasi DD/ADD di Kabupaten Sampang, harus diawasi oleh semua pihak agar tepat saran, bahkan kami mendesak Polda Jatim melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus tersebut. [lis]

Tags: