Pemkab Lumajang Segera Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya

Logo Pemkab LumajangLumajang, Bhirawa
Pemkab Lumajang bakal membentuk Tim Ahli Cagar Budaya. Tim ini akan  bertugas melakukan kajian kelayakan, memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan Cagar Budaya kepada Bupati.
“Keanggotaan Tim Ahli Cagar Budaya berjumlah 7 orang,” kata  Kabag Hukum Pemkab  Lumajang Ahmad Taufiq. Mereka  terdiri dari unsur akademisi, ahli arsitektur, ahli sejarah, tokoh masyarakat dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan. ”Masa kerja keanggotaan Tim Ahli Cagar Budaya selama 3 tahun dan dapat diperpanjang kembali dalam satu periode,” papar Hukum Ahmad Taufiq Kabag Pemkab Lumajang.
Tim ahli inilah, menurut Kabag Hukum, yang nantinya akan menentukan dan menilai kawasan, benda, bangunan, situs atau yang berhubungan dengan pelestarian cagar budaya yang ada di Kabupaten Lumajang. “Termasuk juga, Tim Ahli Cagar Budaya yang akan bertugas menentukan nilai penggantian bagi masyarakat yang menemukan benda peninggalan cagar budaya,”jelasnya.  Dan juga ganti rugi dalam proses pengambil-alihan lahan yang ditemukan keberadaan situs cagar budaya. Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya ini nantinya akan melalui Tim Seleksi Kabupaten. Namun, secara teknis seluruhnya akan dituangkan dalam Perbup. Sebab, nantinya akan ada 8 Perbup yang diterbitkan diantaranya menyangkut pengalihan kepemilikan, pemberian izin kpemilikan, pemberian kompensasi, penemuan benda cagar budaya, pemberian izin pencarian bagi seseorang atau kelompok orang, pengambil-alihan benda cagar budaya yang berada di museum atau lembaga di luar daerah.
“Ini akan mengatur mekanismenya. Karena benda cagar budaya ada di mana-mana, diantaranya di Museum Empu Tantular dan Balai Arkeologi Jogjakarta,”paparnya.
Mekanisme pengambil-alihannya akan diatur dalam Perbup secara teknisnya. Perda ini, lanjut Ahmad Taufiq, fokusnya adalah plestarian Warisan Budaya yang bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan yang dilestarikan melalui proses penetapan.
“Benda, bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria, berusia 50 tahun atau lebih,” ungkapnya. Atau mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan, dan/atau memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Lokasi dapat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya apabila mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya dan/atau Struktur Cagar Budaya, dan menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu. Selain itu, diatur juga tentang kepemilikan atau penemuan benda cagar budaya.  Dimana setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya paling lama 30 hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya rusak, hilang atau musnah, maka wajib melaporkannya kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau instansi terkait.
“Setiap orang yang tidak melaporkan kerusakan, kehilangan atau musnahnya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya, maka hak kepemilikan atas Cagar Budaya tersebut dapat diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah,”tuturnya. Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada Pemerintah Daerah tanpa dipungut biaya.
Setiap orang juga dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air, kecuali dengan izin Bupati. Perda ini juga melarang bagi siapapun yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya.  Selain itu, larangan merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok dan/atau dari letak asal, mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok dan/atau dari letak asal, memindahkan, memisahkan Cagar Budaya peringkat Kabupaten, baik seluruh maupun bagian-bagiannya. “Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, hanya dapat dibawa ke luar wilayah kabupaten untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan dan/atau pameran kecuali dengan izin Bupati sesuai dengan kewenangannya,”paparnya. Jika aturan ini dilanggar, maka ancaman pidana bisa dikenakan. Yakni, pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta. Termasuk, ada pidana tambahan yang bisa dikenakan juga.  [yat]

Tags: