Pemkab Lumajang Segera Isi Jabatan Empat Kades

Lumajang,Bhirawa
Pemkab Lumajang segera mengisi empat jabatan kepala desa (Kades) yang kosong, agar roda pemerintahan desa bisa berjalan maksimal. Ke empat jabatan kades yang nelum terisi dikarena seorang Kades yang meninggal dunia dan tiga Kades telah di diberhentikan akibat tersandung perkara hukum,
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkab Lumajang Ahmad Taufik Hidayat ketika dikonfirmasi pada Saptu (14/01) lalu. Ia menegaskan bahwa ke empat jabatan Kades yang kosong tersebut dinilai telah mengganggu pelayanan administrasi terhadap masyarakat. Adapun ke empat Kades yang kosong tersebut menurut Taufik adalah Desa Purwosono , Kecamatan Sumbersuko karena Kepala Desanya meninggal dunia, sedangkan untuk Kepala Desa Klakah, Kecamatan Klakah, Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro dan Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto itu, ketiga nya tersandung masalah hukum.
“Untuk mengisi kekosongan itu, Pemkab Lumajang telah menyiapkan pejabat pergantian antar waktu atau PAW,” ujarnya.
Taufik juga menjelaskan bahwa terkait kekosongan jabatan Kades tersebut telah di diskusikan dengan Komisi A DPRD Lumajang serta dengan instansi yang terkait,dengan kesimpulan bahwa pelaksanaan PAW akan segera dilakukan demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
“Hasil rapat dengan komisi A DPRD,serta instansi terkait,salah satunya membahas PAW ke-empat kades tersebut sedangkan PAW empat kades secepatnya dilaksanakan, supaya roda pemerintahan terlaksana dengan baik,” imbuhnya.
Secara rinci dijelaskan pula oleh Taufik bahwa ketiga Kades diantaranya terjerat tindak pidana telah dinyatakan inkrah oleh putusan Pengadilan dengan berbagai kasus yang menjeratnya yaitu pada Kades Klakah dan Jugosari terjelat kasus Ilegal Minning, Kades Kaliboto Kidul terjerat kasus penipuan. Sehingga Pemkab Lumajang telah menetapkan surat Pemberhentian secara resmi terhadap seluruh Kepala Desa yang tersandung masalah hukum tersebut,termasuk dari salah seorang yang Kades yang meninggal dunia .
Dengan kondisi itu, di empat desa tersebut sudah ditunjuk Pj atau pejabat sementara. Sesuai ketentuan, bahwa tugas pokok dari Pj kades adalah menyelenggarakan PAW. “Jadi saat ini mulai memproses. Mulai awal sampai nanti pilihan PAW itu,” katanya.
Dia juga berharap bahwa proses tersebut tidak terlalu lama lagi. Sebab, nantinya proses penganggaran PAW yang rencananya dilakukan itu dibebankan pada masing masing Desa melalui APBDes, sehingga proses PAW ini sudah mulai dipersiapkan tahapannya,sambil menunggu ditetapkan APBDes di semua desa.
Terkait tiga yang terjerat hukum, dia menegaskan siapapun yang terkena tindak pidana dan statusnya inkrah dipastikan diberhentikan. “Meskipun sehari, karena tidak ada batasan berapa waktunya. Makanya kita berhentikan,” terangnya.
“Ancamannya memang minimal 5 tahun. Dengan ancaman itu ternyata ketiganya memang benar ancaman hukumnya 5 tahun untuk kades Kaliboto Kidul dan 10 tahun untuk kades Jugosari dan Klakah,mereka langsung diberhentikan dan sekarang dipersiapkan PAW nya,” pungkasnya.(dwi)

Tags: