Pemkab Lumajang Segera Tertibkan TV Kabel Liar

Keberadaan TV Kabel yang tersalurkan ke sejumlah warga di lumajang rencananya akan ditertibkan perizinannya.

Keberadaan TV Kabel yang tersalurkan ke sejumlah warga di lumajang rencananya akan ditertibkan perizinannya.

Lumajang, Bhirawa
Menjamurnya pemasangan jaringan TV kabel di beberapa titik di wilayah Kabupaten Lumajang yang sudah terjadi bertahun-tahun, tenyata terjadi masalah setelah salah satu TV kabel yang merasa memiliki izin melaporkan keberadaan TV kabel lainnya yang menurut pelapor tidak memiliki izin serta adanya TV kabel dari Kabupaten Jember yang melakukan operasional sambungannya di wilayah Lumajang.
Hal tersebut disampaikan oleh Susianto selaku Asisten Tata Praja Kabupaten Lumajang yang mengumpulkan SKPD terkait di antaranya Satpol PP, Dishub, KPT, Bagian Humas Lumajang guna membahas masalah TV Kabel yang dinilainya perlu dadanya kajian ulang.
Menurut Susianto bahwa Lumajang Vision yang merupakan perusahaan TV Kabel yang legal mengadukan keberatannya oleh menjamurnya pemasangan TV kabel bodong serta adanya TV kabel dari Kabupaten Jember melakukan pemasangan hingga ke Wilayah Kecamatan Yosowilangun Lumajang.
“Berdasar informasi dari pelapor jumlah TV kabel yang illegal sekitar 20 perusahaan,namun hal itu nanti secara teknis biar Satpol PP bergerak untuk mendata berapa jumlah pengusaha TV kabel yang tidak memiliki ijin untuk diberikan kesempatan untuk segera mengurus ijinnya,” ujarnya.
Sedangkan menurut keterangan dari Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Basuni ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendataan termasuk kebenaran laporan dari pihak pelapor terkait keberadaan TV kabel Bodong dan TV kabel dari Jember yang masuk ke Kabupaten Lumajang.
Lebih lanjut Basuni juga menjelaskan bahwa Keberadaan TV Kabel yang melakukan pemasangan ke sejumlah rumah penduduk di Kabupaten Lumajang jumlahnya sangat banyak namun hal tersebut tidak berdampak pada peningkatan PAD Kabupaten Lumajang karena proses perizinannya dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta.
Saat ini kita masih melakukan pendataan,tapi yang terpenting sebagai lembaga penyiaran berlangganan (LPB) TV kabel wajib memiliki izin penyelenggaraan penyiaran, seperti yang diamanahkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,kalau tidak ,TV kabel yang bersangkutan akan ditertibkan oleh pihak berwenang,” ujar Basuni.
Sebagai jalan tengah Basuni juga menegaskan bahwa pengusaha TV Kabel yang tidak memiliki ijin diberikan dua alternatif yakni mengurus perizinannya atau bergabung kepada pengusaha TV kabel yang telah mengantongi ijin.
Sementara itu terkait dengan legalitas keberadaan TV Kabel di Lumajang menurut Sumber dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPT) Kabupaten Lumajang dijelaskan bahwa pihak KPT hanya menanyakan terkait badan hukumnya saja termasuk ijin gangguan atau Hinderordonnantie (HO) saja.
Berdasarkan pantauan di lapangan memang pemasangan kabel-kabel yang tersalur ke sejumlah rumah penduduk tampak semrawut dibeberapa wilayah di Lumajang, sebab fakta di lapangan kabel-kabel tersebut bergelantungan di tiang-tiang milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT. Telkom sehingga bisa dipastikan hal tesebut melanggar SOP yang seharusnya pihak pengusaha TV kabel harus menyiapkan tiang kabel sendiri yang akan disalurkan ke pelanggannya. [dwi]

Tags: