Pemkab Lumajang Siapkan Perbup Tata Kelola Jalan Tambang

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha

Lumajang, Bhirawa
Guna mengoptimalkan penggunaan jalan tambang pasir bagi armada truk pengangkut agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat dan aturan yang ada, Pemkab Lumajang tengah menyiapkan Peraturan Bupati Tata kelola Jalan Tambang.
Selama ini banyak truk pengangkut barang tambang khususnya pasir beroperasi di wilayah Luamajang sering melewati jalan poros desa padat penduduk. Dampaknya sering terjadi konflik antara masyarakat dengan para pemilik tambang dan pemilik armada truk.
“Mengatur agar penggunaan jalan oleh armada tambang tidak mengakibatkan konflik dengan masyarakat, kita tengah menyiapkan Perbup tata kelola jalan Tambang,” terang PLt. Kepala Dinas Perhubungan Nugraha Yudha ketika dikonfirmasi diruang kerjanya (8/10) .
Menurut Yudha, penyiapan Perbup tata kelola Jalan Tambang ini tidak lepas dari hasil Sidak Bupati Thoriqul Haq bersama Forkopimda dan jajaran OPD beberapa waktu lalu dengan menyusuri jalan tambang mulai dari Jugosari hingga Yosowilangun perbatasan Kabupaten Jember.
Saat itu, lanjut nya, Bupati Thoriq sempat berdialog dengan warga dan para sopir truk. Hasil dialog itu akan menjadi bahan kajian sekaligus observasi terkait persoalan persoalan yang terjadi di masyarakat sebelum merumuskan hal tersebut kepada aturan pada Perbub.
“Saat ini kita pada proses melakukan survey, mana jalan jalan yang boleh dilalui jalan tambang, ini kan masih penataan dan pendataan kembali, dan itu kita harus melibatkan pihak pihak yang terkait, yang nantinya dirumuskan dalam Perbup,” ujarnya.
Lebih lanjut, sebelumnya Bupati Lumajang Thoriqul Haq telah melakukan survey ke sepanjang jalan tambang pasir dan masuk ke jalan jalan poros desa yang juga dilalui oleh armada truk pengangkut pasir yang kerap memicu konflik horizontal.
“Saat ini masih banyak nya truk yang melewati jalan padat penduduk, yang sebenarnya telah di larang oleh Bupati, dimana truk angkutan pasir tersebut tetap harus melalui jalan khusus tambang,” terang Kadishub.
Sesuai pesan Bupati, Nugraha Yudha berharap nantinya semua angkutan tambang melewati jalur penambangan. Hal itu dimaksudkan untuk memastikan kenyamanan pengguna jalan lain terutama jalan – jalan pemukiman padat penduduk.
Untuk sementara ini, dari hasil survei pihaknya akan melakukan berbagai upaya diantaranya adanya pembatasan jumlah armada truk dalam perharinya dengan memberlakukan batasan jam yaitu dari jam 6 pagi sampai jam 8 malam, yang telah disepakati juga oleh masyarakat, serta pembatasan tonase yakni 8 Ton bagi yang melewati kelas jalan lll, seperti jalan desa dan jalan kabupaten.(Dwi)

Tags: