Pemkab Lumajang Siapkan PPID Pembantu sebagai Ujung Tombak UU 14 / 2008

8-Adv Rabu 8 Mei - Foto 1Lumajang, Bhirawa
Memahami pentingnya layanan informasi untuk memenuhi UU 14/2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ada banyak hal yang harus dilakukan, utamanya mempersiapkan layanan informasi. Untuk itu,  (6/5/2014) bertempat di gedung Panti PKK Kabupaten Lumajang, Permkab Lumajang dalam  hal ini Bagian Humas mendatangkan Imadoeddin Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur sebagai nara sumber pada Temu Komasda (Koordinasi Kehumasan Daerah)  yang dihadiri 77 PPID Pembantu di lingkup pemerintah Kabupaten Lumajang.
Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Lumajang Drs Eddy Hozayni, menjelaskan Komisi Informasi Publik (KIP)  akan memberikan stressing tentang kesiapan PPID Pembantu dalam menyiapkan piranti-piranti yang memudahkan publik dalam memperoleh informasi. “Harapannnya paling lambat 2 bulan kedepan di masing-masing SKPD harus ada front office atau meja layanan informasi yang melayani informasi tentang eksistensi SKPD yang dikelolanya,” jelas Eddy.
Standard Layanan Informasi dan bagaimana peran PPID Pembantu dalam melayani pemohon informasi, lanjut Eddy, diharapkan akan semakin dipahami selepas mendapat penjelasan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Tentunya akan menjadi kewajiban bagi PPID Pembantu untuk menyediakan informasi melalui website Pemerintah. PPID Pembantu juga harus melakukan klasifikasi informasi dan uji konsekwensi, selanjutnya akan disusun Daftar Informasi Publik. “UU Keterbukaan Informasi sudah diberlakukan, tidak mungkin mundur atau menghindar,”tambah Eddy. Kini pilihannya hanya dua, yaitu menerima dan mengendalikannya sesuai ketentuan UU KIP atau terjerat persoalan karena tidak menjalankannya.
Pelaksanaan UU ini di Kabupaten Lumajang memang belum optimal. Sambil terus disiapkan, melalui kegiatan Koordinasi Kehumasan Daerah (Komasda), dari pertemuan yang diagendakan secara rutin, pada tahun 2012 dibentuk PPID dan PPID Pembantu di SKPD. Melalui Keputusan Bupati, ditentukan PPID Pembantu adalah orang kedua setelah pimpinan SKPD. Orang kedua yang dimaksudkan yakni Sekretaris Badan/Dinas, Kepala TU atau Kasubag/pejabat penyusun program yatau ang menguasai kegiatan di Badan Publik-nya mulai perencanaan sampai evaluasi program.  Sejak UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) digulirkan pada tahun 2010, pada tahun itu pula Bagian Humas sebagai satuan kerja yang menangani informasi dan komunikasi telah melakukan sosialisasi kepada Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Hal ini dimaksudkan agar pemberlakukan UU KIP dapat dipahami dan segera dijalankan oleh SKPD. UU ini mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik. Yang dimaksud Badan Publik adalah semua lembaga eksekutif, legislative, yudikatif , lembaga pemerintah dan non pemerintah yang menyelenggarakan kegiatannya dengan menggunakan dana sebagian atau seluruhnya dari APBN/APBD.
Keterbukaan informasi publik adalah cerminan pemenuhan hak masyarakat atas akses informasi publik. Dengan tersedianya informasi publik, maka masyarakat dapat berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan publik. UU ini sejatinya juga mengatur masyarakat selaku pengakses informasi publik agar bertanggung jawab terhadap informasi yang diperolehnya.  Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan prinsip-prinsip good governance dan demokratisasi pemerintahan. Adanya keterbukaan informasi dapat berfungsi menjadi alat kontrol atas kinerja pemerintah yang berujung pada kepercayaan masyarakat atau trust public. [yat @]

Keterangan Foto : Kabag Humas Setda Lumajang Drs Eddy Khozayni (kanan) bersama dan  Imadoeddin  (kiri) Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur sebagai nara sumber pada Temu Komasda (Koordinasi Kehumasan Daerah)  yang dihadiri 77 PPID Pembantu di lingkup Pemkab  Lumajang.  [dayat / bhirawa]

Tags: