Pemkab Lumajang Tak Berwenang Tambang Pasir

pasir lumajangLumajang, Bhirawa
Terkait dengan banyaknya laporan tentang penyimpangan pertambangan pasir Lumajang pasca dibuka yang berdasarkan hasil moratorium beberapa waktu yang lalu ternyata pemkab Lumajang tidak memiliki kewenangan apa pun yang berhubungan dengan penanganan pertambangan.
Demikian keterangan dari Kabag Organisasi Pemkab Lumajang Mansur Hasan SH, yang menegaskan bahwa pemerintah kabupaten lumajang tidak memiliki kewenangan terkait pertambangan , dan pengelolanya sudah dilakukan di provinsi.
Hal tesebut juga di atur dalam Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah ,yang menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan sudah bukan lagi menjadi kewenangan kabupaten tetapi sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya.
Lebih lanjut Mansur juga menjelaskan, jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran di lapangan menurutnya pemerintah kabupaten tidak bisa berbuat apa-apa. “Ya kita tunggu saja, karena kalau mengacu pada undang-undang tersebut semuanya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, nanti bisa saja orang dari provinsi di tempatkan di Lumajang ,atau mungkin pemerintah provinsi akan menunjuk orang kita sebagai pengawas ke provinsi, ini masih kita tunggu,” terangnya. [dwi]

Tags: