Pemkab Lumajang Tertibkan Status Tanah

Tertibkan Status TanahLumajang, Bhirawa
Guna menimalisir permasalahan yang berkaitan dengan status tanah yang ada di Lumajang, Pemkab Lumajang akan segera melakukan penertiban status tanah. ”Jika hal ini tidak segera ditertibkan dan diperjelas akan semakin menyulitkan pemerintah. Makanya tanah-tanah itu harus segera diperjelas,” jelas Achmad Taufiq Hidayat, SH, Kabag Hukum Pemkab Lumajang.
Saat ini tidak sedikit tanah di Lumajang yang kepemilikannya tidak diperjelas sehingga bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dia mencontohkan, tanah oloran di Tempursari yang dikelola oleh pihak desa, tanah di Prayuana yang dikelola tidak benar oleh perorangan, dan tanah sekolah sekolah tingkat dasar (SD) dan SMP yang banyak dipertanyakaan kepemilikannya oleh pemilik lahan/tanah. “Ini semuanya harus diperjelas sehingga tidak muncul tudingan adanya permainan di antara pejabat di Pemda,” tambahnya.
Untuk itu, pihaknya akan menempuh langkah sosialisasi. Antara lain;  penertiban, lelang, dan  promotif. Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan masyarakat dengan pihak desa. Mengawali hal ini, pihak asisten Pemkab Lumajang, sudah melakukan rapat. “Rapatnya membahas hal menyangkut status tanah milik pemkab sebagai aset Pemkab dan tanah-tanah yang dipakai sekolah dan banyak mulai digugat oleh pemiliknya,” tukasnya. [yat]

Tags: