Pemkab Lumajang Tutup 26 Sekolah Dasar

Pemkab Lumajang Tutup 26 Sekolah DasarLumajang, Bhirawa
Sebanyak 26 lembaga pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lumajang dinyatakan tidak layak untuk beroperasional. Hal ini dikarenakan jumlah siswa yang sangat minim, serta jumlah guru pendidik di sekolah tersebut juga tidak mencukupi. Penutupan 26 SD karena dinilai tidak layak untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, meskipun sebetulnya  tidak mudah menutup begitu saja lembaga pendidikan yang sudah beroperasional.
Bupati Lumajang, As’at Malik, menjelaskan, bahwa kebijakan penutupan ke-26 sekolah tersebut harus dipertimbangan dengan matang agar tidak berdampak terhadap kemauan anak didik untuk bersekolah.  “Jangan sampai, setelah sekolahnya ditutup, anak didik seusia SD kemudian malas bersekolah,” tambahnya.
Karena sekolah yang dituju pasca penutupan, jaraknya bertambah jauh. Ini yang harus dipikirkan juga.  Karena itu, proses penutupan ke-26 SD ini sudah dikaji sejak 4 tahun lalu, sejak semasa Sjahrazad Masdar masih menjabat sebagai Bupati. “Memang pertimbangan penutupan sekolah dan keputusannya membutuhkan waktu panjang,” jelas As’at Malik.
Namun, ditargetkan dalam tahun ini ke- 26 SD tersebut sudah harus ditutup. As’at mengungkapkan perbandingan ideal jumlah guru dalam mengajar siswa di tingkat nasional adalah 1 dibanding 26. Artinya satu guru idealnya mengajar 26 siswa dalam satu kelas. ”Namun di Kabupaten Lumajang, sesuai evaluasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), seorang guru hanya mengajar 13 siswa saja,” ungkap mantan Wakil Bupati Lumajang itu. [yat]

Tags: