Pemkab Madiun Belum Ambil Tindakan

Kepala Inspektorat Kab Madiun, Drs. Basito, M.Si [sudarno/bhirawa]

(Oknum ASN Terjerat Pidana)
Kab Madiun, Bhirawa
Terkait dengan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Madiun, terjerat masalah pidana. Satu orang pegawai kecamatan terjerat masalah pungli dan satunya yang seorang guru agama, terlibat penipuan. Meswki demikian, Inspektorat Kabupaten Madiun hingga saat ini belum menentukan sikap terhadap dua oknum ASN yang telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Madiun tersebut.
Menurut Inspektur Kabupaten Madiun, Drs.Basito, M.Si, kepada wartawan, Jumat (31/3) mengatakan,  meski dua ASN sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih perlu melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jajaran terkait untuk melakukan langkah lebih lanjut. Termasuk melakukan koordinasi dengan Tim Saber Pungli.
“Dalam masalaah ini, BKD yang melakukan pembinaan. Kemudian disampaikan ke bupati. Lalu bupati memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Apakah nanti sanksinya ringan, sedang atau berat, menunggu hasil pemeriksaan. Yang jelas untuk menjatuhkan sanksi, acuan kita bukan KUHP. Tapi PP Nomor 53 Tahun 2010,” kata Basito dengan didampingi Inspektur Pembantu, Gatot Subono, kepada wartawan.
Dijelaskan oleh Basito, sebelum ada kekuatan hukum tetap terhadap status hukumnya, yang bersangkutan tetap menerima haknya sebagai ASN. Tetapi jumlahnya tidak seperti biasanya melainkan hanya sebesar 75 persen dari jumlah gaji pokok.
“Meski sudah menjadi terdakwa, haknya sebagai ASN tetap kita berikan. Tetapi hanya 75 persen dari gaji pokok. Penjatuhan sanksi penuh menunggu kalau perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah,”tegasnya.
Sedang untuk oknum guru yang terlibat tindak pidana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Sodik Heri Purnomo,S.Si mengatakan, pihaknya berencana akan menarik ke UPT atau ke dinas terhadap oknum guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga wibawa sekolah.
“Sebenarnya kita kekurangan guru. Baik itu guru umum maupun guru agama. Tetapi untuk menjaga wibawa sekolah dan agar jangan menjadi rasan-rasan para siswa, kita berencana menarik yang bersangkutan ke UPT atau ke dinas,” kata Sodik Heri Purnomo, kepada wartawan, Jumat (31/3).
Untuk diketahui, salah satu oknum pegawai Kecamatan Kare Kabupaten Madiun, BS, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Madiun karena menjadi makelar pengurusan sertifikat.
Sedangkan salah satu oknum guru agama di SDN VI Cermo Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, P, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Madiun dalam kasus penipuan calon ASN, tetapi keduanya tidak ditahan. [dar]

Rate this article!
Tags: