Pemkab Madiun Gandeng Unbra Malang Siapkan Penyusunan Raperda Pajak dan Retriubusi Daerah

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami (tengah) memimpin Forum Group Discusion (FGD) Rapat Penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Praja Mukti, Puspem Kabupaten Madiun, Jumat (23/9). [sudarno/bhirawa]

Kabupaten Madiun, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten Madiun mempersiapkan penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, Bupati Madiun turut menggandeng Universitas Brawijaya Malang dalam proses penyusunan tersebut.

Kegiatan itu, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami memimpin Forum Group Discusion (FGD) Rapat Penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Praja Mukti, Puspem Kabupaten Madiun, Jumat (23/9).

Bupati Kaji Mbing sapaan Bupati Madiun, H.Ahmad Dawami.red) mengatakan jika penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Bupati juga mejelaskan Undang-undang (UU) Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu disahkan pada 5 Januari 2022. Di dalamnya ditentukan maksimal dua tahun daerah sudah harus menyusun dan mengesahkan Perda terkait.

“Pajak itu harus bersifat memaksa, selain itu dalam pajak juga yang namanya relaksasi serta ada sanksi yang jelas. Apabila semua hal tersebut jelas maka akan mampu menerapkan Raperda ini dengan baik,” ujar Bupati Madiun.

Kaji Mbing juga menghimbau kepada seluruh OPD agar selalu bersinergi dalam setiap pelayanan kepada masyarakat. Ia mengatakan jika tidak bisa jika harus berjalan sendiri-sendiri.

“Raperda yang disusun nantinya juga harus berorientasi kepada pelayanan yang baik kepada masyarakat. Sehingga dampak dari pajak dan retribusi daerah kembali dimanfaatkan oleh masyarakat,”tegas Bupati.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan paparan dari Pusat Pengembangan Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Bahrul Ulum Anafi. [dar.dre]

Tags: