Pemkab Madiun Tak Beri Bantuan Hukum Kepala BPBD

49PNSKab Madiun, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Madiun, tidak akan memberikan bantuan hukum Kepala BPBD, Ahmad Nuryanto, yang tersangkut kasus dugaan korupsi. Masalahnya, pemerintah hanya dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada PNS dalam kasus perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
“Kalau sebatas advise (memberikan saran/masukan), kami bisa. Tapi kalau sudah masuk hukum acara dengan beracara di Pengadilan, itu di luar Tupoksi dan domain kami. Kalau yang berkaitan dengan perkara perdata atau TUN, kami bisa,” kata Kabag Hukum Pemkab Madiun, Widodo, SH. M.Si  kepada Bhirawa, Kamis siang (10/7), menanggapi adanya Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Mejayan),  menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun, Ahmad Nuryanto, dalam kasus dugaan korupsi, Kamis 3 Juli 2014 lalu.
Menurut Kabasg Hukum Kab. Madiun Widodo, SH. M.Si, dalam kasus dugaan korupsi terhadap Kepala BPBD Kab. Madiun ini, kan masih tahap awal. Artinya yang bersangkutan, sementara masih dititipkan oleh Kejari Madiun kepada Lapas Kelas I Madiun. Sehingga perkaranya masih disidangkan hingga berakhir dan apakah yang bersangkutan terbukti bersalah apa tidak, masih membutuhkan proses dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN).
“Ya lebih dari itu, negara kita negara hukum tidak lepas dari azas praduga tak bersalah. Sehingga perlu pembuktian terlebih dahulu melalui persidangan di PN. Dan yang harus diketahui berasama yakni, pemerintah hanya dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada PNS dalam kasus perdata dan TUN. Sedangkan untuk perkara dalam kasus korupsi dan pidana lainnya seperti narkoba bukan lagi menjadi dominan Bagian Hukum,” papar Widodo. [dar]

Tags: