Pemkab Madiun Tingkatkan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes

Bupati Madiun, Ahmad Dawami. [sudarno/bhirawa]

Kabupaten Madiun, Bhirawa
Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona atau Covid 19. Maka Bupati Madiun menerbitkan Peraturan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Madiun.

Selain sanksi, Peraturan Bupati Madiun per 18 Agustus 2020 ini juga mengatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sosialisasi, serta pendanaan penerapan disiplin Prokes. Setiap orang, pelaku/penanggungjawab usaha dan fasilitas umum, penyelenggara kegiatan hajatan, dan pelaku perjalanan diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan.

”Sementara monitoring dan evaluasi penegakan peraturan dilaksanakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Madiun yang berkoordinasi dengan perangkat daerah, RSUD, TNI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Bupati Madiun, Ahmad Dawami didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Madiun, Mashudi, Selasa siang (25/8).

Dalam hal ini, bagi pelanggar penerapan Prokes akan dikenakan sanksi yang beragam tergantung tingkat pelanggaran. Misalnya untuk perorangan dapat sanksi berupa teguran lisan atau tulisan, denda administratif Rp100 ribu, tidak diberikan layanan publik dalam waktu paling lama 30 hari, hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk selama 15 hari.

Sementara bagi penyelenggara hajatan yang melanggar, lanjutnya, mendapat sanksi berupa teguran dan atau pembubaran kegiatan. Pemberian sanksi administratif dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berkoordinasi dengan Perangkat Daerah dan didampingi Kepolisian serta TNI. Denda administratif nantinya akan disetor ke Kas Daerah masing-masing wilayah.

Peraturan Bupati ini dapat diunduh dilaman web Pemerintah Kabupaten Madiun https://madiunkab.go.id/. Semoga dengan adanya Peraturan Bupati ini, seluruh masyarakat khususnya kabupaten madiun dapatnya mendukung, sehingga penyebaran covid-19 dapat kita tekan dengan cara displin protokol kesehatan.https://madiunkab.go.id/tingkatkan-disiplin-dan-penegakan-hukum-protokol-kesehatan-bupati-keluarkan-peraturan-terbaru. [dar]

Tags: