Pemkab Magetan Siap Uji Coba Sistem E-Voting di Pilkades Serentak

Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan Eko Muryanto

Magetan, Bhirawa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Jatim siap uji coba pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dengan sistem electronic voting atau e-voting pada bulan Juli 2022.
“Rencananya fasilitas e-voting pada pilkades serentak akan kami uji coba pada bulan Juli 2022,” ujar Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto di Magetan, Rabu (22/6).
Menurut dia, e-voting yang dikembangkan Dinas Kominfo Magetan tersebut rencananya akan digunakan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Magetan Tahun 2023. Sesuai data, total terdapat sebanyak 27 desa di 85 daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Magetan yang akan menggunakan sistem itu.
Berbagai persiapan, katanya, telah dilakukan dengan OPD terkait untuk uji coba. Persiapan di antaranya meliputi ketersediaan alat hingga sosialisasi kepada warga.
Bupati Magetan Suprawoto mendukung inovasi e-voting dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di Magetan. Hal itu mengingat dunia saat ini sudah memasuki era digital. “Walau pemilihan presiden belum secara e-voting, mari Magetan mulai dulu melalui pemilihan kepala desa,” kata Bupati Suprawoto.
Pemkab Magetan bukan pertama kali menggunakan e-voting dalam pelaksanaan pilkades. Sesuai data, Pemkab Magetan telah menggunakan sistem e-voting pada Pilkades Serentak 2019.
Jumlah desa yang menggelar pilkades serentak di Magetan pada tahun 2019 sebanyak 184 desa. Dari jumlah itu, ada sebanyak 18 desa menggelar pilkades dengan sistem e-voting sebagai uji coba. Sistem tersebut akan digunakan lagi pada Pilkades Serentak Magetan 2023 di 27 desa.
Adapun, pilkades serentak dengan sistem e-voting bertujuan melaksanakan pemilihan kepala desa yang akurat, akuntabel, efektif, dan efisien. Selain itu, papar dia, diharapkan pilkades dengan sistem e-voting dapat menekan kecurangan dan meningkatkan partisipasi masyarakat. [ant.wwn]

Tags: