Pemkab Malang Bangun Dua TPA Baru

Sampah yang masuk di TPSA Talangagung, Desa Talangagung, Kec Kepanjen, Kab Malang, yang kini bisa dikelola menjadi gas methan

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menyiapkan dan membangun dua Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) baru. Rencananya, pembangunan dua TPA itu di atas lahan milik Perhutani.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Renung Rubiyartaji, Minggu (28/5), kini pihaknya dalam tahap pembahasan dengan pihak Perhutani, terkait lahan Perhutani yang akan digunakan untuk pembangunan dua TPA.
“Kami berharap agar pembangunan dua TPA baru ini bisa cepat terealisasi. Karena untuk sementara ini Pemkab Malang telah memiliki pengelolaan sampah di TPA Talangagung, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang kini menghasilan gas methan,” ungkapnya.
Renung menegaskan, dengan dibangunnya dua TPA baru maka diharapkan bisa mengurai persoalan sampah di wilayah Kabupaten Malang, khususnya di wilayah Malang Selatan dan Malang Utara. Sebab mengingat program kerja Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang, yang salah satunya adalah terkait dengan masalah lingkungan termasuk sampah. Sehingga dengan rencana pembangunan TPA tersebut, nantinya sampah yang masuk di TPA akan dikelola dan bisa bermanfaat untuk masyarakat seperti di TPA Talangagung.
“Sebenarnya, tanggungjawab dalam menyelesaikan masalah sampah tidak hanya menjadi beban pemerintah daerah dan legislatif saja. Tapi harus juga ada peran masyarakat secara aktif menjaga lingkungan minimal di sekitar tempat tinggalnya,” paparnya.
Dijelaskan, rencana pembangunan TPA baru itu, satu akan dibangun di wilayah Malang Utara dan satunya lagi di wilayah Malang Selatan. Kedua daerah itu merupakan daerah yang juga padat penduduk. Selain itu, juga memiliki destinasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan. Sampah yang dihasilkan di dua daerah itu juga cukup tinggi, baik itu sampah yang dibuang wisatawan juga sampah rumah tangga.
Di kesempatan itu, Renung juga menerangkan, jika dari segi regulasi terkait lingkungan, sebetulnya sudah lengkap yakni  mulai dari Undang-Undang (UU), peraturan di tingkat pemerintah pusat dan peraturan di tingkat daerah. Masalah sampah ini, tidak akan pernah berhenti, selama manusia hidup dan beraktifitas maka akan selalu ada buangan sampah.
“Selanjutnya, bagaimana masing-masing dari kita memiliki kesadaran untuk meminimalisir adanya sampah yang dihasilkan,” tandasnya. [cyn]

Rate this article!
Tags: