Pemkab Malang Belum Serahterimakan Kolam Renang Kanjuruhan

Kolam Renang Kanjuruhan yang berada di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kec Kepanjen, Kab Malang, yang hingga kini belum difungsikan. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Malang Corruption Watch (MCW) telah mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, agar segera memfungsikan bangunan yang kini belum digunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupatenn Malang. Karena bangunan tersebut telah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Jika bangunan yang hingga kini belum difungsikan, maka hal ini akan berpotensi mengalami kerusakan pada bangunan sebelum difungsikan. Sehingga kami mendesak Pemkab Malang segera untuk memfungsikan bangunan sesuai dengan peruntukkannya,” ujar Badan Koordiantor MCW Atha Nursasi, Minggu (25/10), kepada wartawan.

Menurut dia, salah satu bangunan yang hingga kini belum difungsikan yakni Kolam Renang Kanjuruhan yang bertaraf internasional, dan Gedung Olah Raga (GOR) Kanjuruhan yang pembangunannya telah menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah. Sedangkan kedua bangunan tersebut berada di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dan untuk bangunan kolam renang, kini sebagian bangunan telah mengalami kerusakan. Sehingga pihaknya mendesak kepada Pemkab Malang segera melakukan perbaikan, serta segera menyerahkan kolam renang tersebut kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

Karena, lanjut Atha, perbaikan bangunan kolam renang bisa dilakukan di internal Pemkab Malang sendiri maupun pihak ketiga, yang dalam hal ini rekanan atau kontraktor. Sebab, dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018.

“Di Kabupaten Malang ada beberapa bangunan yang yang kini difungsikan alias mangkrak. Untuk itu, MCW mendesak Pemkab Malang segera memfungsikan dan kembali memperbaiki,” pintahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengatakan, tanggapan MCW atas beberapa bangunan di Kabupaten Malang yang kini belum kita fungsikan, karena sebagian belum diserahterimakan kepada dinas terkait. Seperti Kolam Renang Kanjuruhan memang belum diserahkan kepada Dispora.

“Jadi Kolam Renang Kanjuruhan tersebut tidak mangkrak, tapi hanya saja belum diserahkan kepada Dispora, serta menunggu tim pemeriksaan,” jelasnya.

Sedangkan, kata dia, untuk bangunan GOR Kanjuruhan tersebut tidak dibiarkan mangkrak, namun memang belum selesai. Dan untuk bangunan kolam renang tersebut memang belum diserahkan ke Dispora, karena masih ada beberapa pembenahan. Dan untuk bangunan GOR itu ranahnya Dispora, dan memang belum selesai. Karena dibangun secara bertahap, jadi setiap tahun dianggarkan. Sehingga untuk proses serah terima aset pemerintah memang memerlukan waktu, apalagi saat ini dalam situasi Pandemi, hal ini yang membuat molornya proses pengecekan secara langsung hasil pembangunan secara detail.

Wahyu mengaku, Kolam Renang Kanjuruhan tersebut memiliki taraf internasional dan dibangun secara indoor atau didalam bangunan dan outdoor atau diluar bangunan. Sedangkan untuk melakukan perawatan kolam renang outdoor saat ini memang kekurangan anggaran, karena pada APBD di masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) semua anggaran terkena rasionalisasi atau pemotongan anggaran hingga mencapai 50-60 persen, guna untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Perawatan Kolam Renang Kanjuruhan bisa dilakukan pada anggaran 2021 mendatang,” pungkasnya. [cyn]

Tags: