Pemkab Malang Buka Call Center Pengaduan

Call Center PengaduanKab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, pada H-4 Lebaran membuka call center pengaduan masyarakat, yakni untuk mengantisipasi penyimpangan tarif angkutan khusus lebaran. Sedangkan call center terebut, guna untuk mempermudah penumpang mudik yang menggunakan jasa angkutan umum, yang dikenakan terif diluar ketentuan pemerintah.
“Jika penumpang mudik lebaran merasa dirugikan dengan tarif angkutan yang tidak sesuai dengan keputusan pemerintah, maka segera melaporkan ke call center dengan nomor telepon 0341-350888,” kata Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Malang Untung Sudarto, Kamis (24/7), kepada Bhirawa.
Menurut dia, call center yang kita buka untuk measyaarkat yang mudik lebaran, dalam hal ini pemerintah sebagai regulator baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) maupun Pemerintah Daerah (Pemda), untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada operator angkutan lebaran dengan memasang tarif batas atas, jadi jangan disalah gunakan.
Sehingga masing-masing jurusan, lanjut Untung, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Pemerintah Pusat. “Apabila ada temuan penyimpangan dalam praktik penarikan tarif angkutan lebaran yang melebihi tarif batas atas, maka masyarakat diminta untuk mengadukan ke terminal angkutan umum terdekat atau ditujuh  titik Pos Pantau Dishubkominfo Kabupaten Malang,” tegasnya. [cyn]

Tags: