Pemkab Malang Fokuskan Tujuh Desa

Desa TertinggalKab.Malang, Bhirawa
Kabupaten Malang masih memiliki 7 desa tertinggal. Ke-7 desa itu tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Malang.
Yaitu desa Purwodadi, Kec Donomulyo, desa Kalisari dan desa Putukrejo Kec Kalipare, desa Sumberkerto Kec Pagak dan Desa Tegalrejo Kec Sumbermanjing Wetan.
Ke-5 desa tersebut berada di wilayah Malang Selatan. Sisanya 2 desa ada di Kec Poncokusumo yaitu Desa Dawuhan dan Desa Sumberejo. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Malang Eko Suwanto, mengatakan bahwa tahun ini ke-7 desa tertinggal tersebut ditargetkan mentas.
“Kita terus lakukan pembenahan lintas sektor sesuai indikator desa tertinggal, agar tahun ini tuntas,” ungkapnya Rabu (29/7)
Bahkan dia berharap tidak sampai akhir tahun 2015, desa tertinggal sudah bisa diatasi, yaitu sebelum masa kerja Bupati Malang selesai pada 26 Oktober 2015, diusahakan selesai. Tujuh desa tertinggal yang tercatat itu sesuai SK Bupati Malang pada 15 Juni 2015.
Data itu merupakan evaluasi pada akhir 2014. Untuk menuntaskan itu, pekan depan direncanakan pertemuan dengan sejumlah SKPD. Sebab di tiap desa ada program-program SKPD yang harus dituntaskan.
“Kekurangan-kekurangan apa saja yang harus dilakukan SKPD sudah ada detil,” kata Eko.  Sehingga SK itu akan distribusikan ke SKPD-SKPD. SKPD-SKPD yang terlibat dalam pengentasan desa tertinggal yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan serta Dishubkominfo.
Kemudian Dinas ESDM, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Disperindag dan Pasar, Dindik, Dinsos, Disnakertrans, Bappeda, BPM dan PDAM. Jumlah desa tertinggal terus dikurangi sebagai program kerja Pemkab Malang. Jika pada 2010 masih ada 110 desa tertinggal.
Kini tinggal menuntaskan tujuh desa. Kriteria desa tertinggal ada 15 item antara lain dengan melihat jalan utama desa yang melewati balai desa, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan.
Kemudian sarana komunikasi hingga sumber air minum dan masak penduduk hingga persentase rumah tangga pengguna listrik. 15 indikator itu berdasarkan ketentuan Kementrian Negara Pembangunan Desa Tertinggal. [sup]

Rate this article!
Tags: