Awasi Pengelolaan ADD/DD, Pemkab Malang Gandeng Kejari

Plt Bupati Malang HM Sanusi (kanan), Kajari Kepanjen Abdul Qohar (tengah), dan Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kiri), saat menyaksikan penandatanganan bentuk  komiten yang dilakukan Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Malang, agar tidak terjadi penyalagunaan aset daerah, yang digelar di Pendapa Agung Kabupaten Malang

Kabupaten Malang, Bhirawa
Komitmen Pemkab Malang dalam menekan angka penyalagunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta pengawasan aset daerah terus diperkuat. Salah satunya melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Komitmen tersebut secara formal dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Plt Bupati Malang, Kejaksaan, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Malang. “Penandatanganan MoU dengan Kejari Kepanjen ini merupakan bentuk preventif pada pihak desa dalam merealisasikan alokasi ADD/DD dengan benar dan tepat sasaran. Sehingga kepala desa tidak sampai melanggar hukum,” tutur Plt Bupati Malang HM Sanusi, usai menggelar MoU di Pendapa Agung Kabupaten, Senin (25/3).
Sanusi menegaskan, peruntukan ADD/ DD adalah kesejahteraan masyarakat desa. Sehingga jangan sampai ada pelanggaran dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN dan APBD tersebut. Jika ADD/DD disalahgunakan bukan untuk kepentingan pembangunan desa, maka siapapun akan berurusan dengan hukum. “Apalagi, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, maka mereka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi,” papar Sanusi.
Selain pengawasan terhadap ADD/DD, kerjasama tersebut juga dilakukan untuk pengawasan terhadap aset daerah. Sebab, Pemkab Malang memiliki aset daerah yang jumlah cukup banyak, sehingga diperlukan pengawasan dari Kejaksaan. Karena pada prinsipnya, aset daerah tidak diperbolehkan dilakukan jual beli. Konsekuensinya sama, jika ditemukan aset daerah berpindah tangan pada orang lain, maka penanggungjawab aset akan berhadapan dengan hukum, yang juga masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Termasuk untuk Perumda Tirta Kanjuruhan yang mengelola Sumber Air Wendit dan Pemandiaan Songgoriti yang dikelola Perumda Jasa Yasa agar tegas memberikan somasi terkait polemik yang ada. Kemudian segera berkoordinasi dengan Kejaksaan agar polemik yang terjadi bisa ditangani oleh Kejaksaan,” tegas Sanusi.
Ditempat yang sama Kajari Kepanjen Kabupaten Malang Abdul Qohar mengatakan, dengan MoU ini pihaknya akan memberikan pendampingan dan bimbingan teknis tentang tata cara mengelola keuangan desa dengan benar sesuai perundang-undangan yang berlaku. Termasuk jika dalam pengelolaan ADD/DD ada masalah, jangan segan-segan untuk melaporkan kepada Kejaksaan.
“Polemik yang terjadi di Sumber Air Wendit dan Pemandian Songgoriti akan segera kami ambil alih persoalan tersebut. Karena pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Pemkab Malang, secara otomatis jika ada persoalan hukum terkait aset daerah yang bersengketa, pihaknya akan menindaklanjuti,” tegasnya. [cyn]

Tags: