Pemkab Malang Gelar Bimtek Tingkatkan Kedisiplinan ASN

ASN di lingkungan Pemkab Malang saat mengikuti Bimtek, yang digelar pemerintah setempat, di salah satu hotel, di Kota Malang

Kab Malang, Bhirawa
Pemkab Malang terus berupaya untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu dalam bentuk pembinaan dan penanganan kasus-kasus pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018. Sehingga untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai pemerintah tersebut, maka Pemkab Malang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek).
Bimtek yang digelar Pemkab Malang ini, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, Selasa (24/7), usai menggelar kegiatan Bimtek di salah satu hotel di Kota Malang, hal ini untuk meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Malang.
Karena pada tahun 2017, BKD mencatat ada 36 ASN yang dikenakan sanksi, baik itu sanksi ringan, sedang maupun berat. “Rinciannya, sanksi ringan yang diterima ASN sebanyak 17 orang, sedang 3 orang, dan sanksi berat sebanyak 16 orang. Dan pegawai yang terkena sanksi karena melanggar disiplin PNS pada tahun lalu, sebanyak 36 orang,” ungkapnya.
Sedangkan PNS yang pada tahun 2018 ini terkena sanksi akibat melanggar disiplin PNS, di akhir Semester I Tahun 2018, masih dia katakan, yakni sebanyak 12 orang, yang terdiri dari 8 orang dikenakan sanksi berat, sanksi sedang 1 orang, dan sanksi ringan 3 orang.
Sehingga ada penurunan jumlah PNS di lingkungan Pemkab Malang pada Semester I di tahun ini. Sementara, penurunan jumlah ASN yang terkena sanksi karena melanggar disiplin PNS, hal ini karena Pemkab Malang terus melakukan peningkatan kedisiplinan ASN yaitu melalui Bimtek.
“Dengan kegiatan Bimtek yang kita gelar kali ini, diharapkan akan lebih mengurangi jumlah PNS yang terkena sanksi disiplin. Sehingga Pemkab Malang setiap tahun akan melakukan Bimtek bagi ASN. Sedangkan pelanggaran disiplin PNS dilapangan, itu sifatnya sangat dinamis, begitu juga terkait peraturan, juga sangat dinamis,” ujar Nurman.
Ditegaskan, sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin, tentunya harus ditegakkan, jika ASN ingin menjadi profesional seperti yang diharapkan masyarakat Kabupaten Malang. Sehingga dengan ditegakkan sanksi ini, hal itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas PNS sebagai perangkat daerah. Dan penanganan pelanggaran disiplin PNS, yaitu dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap permasalahan yang timbul di lingkungan Pemkab Malang.
Dikesempatan itu, Nurman juga menjelaskan, jika dalam Bimtek yang diikuti ASN di lingkungan Pemkab Malang ini, sebelumnya dibuka Bupati Malang H Rendra Kresna, dan bupati juga menyampaikan kepada peserta Bimtek. “Bahwa dengan adanya kegiatan Bimtek ini dirinya berharap kepada para ASN agar dapat mengerti terhadap peraturan. Sehingga dengan adanya aturan yang ada itu, lalu bagaimana tindak lanjut dan cara menyikapi peraturan tersebut,” kata Nurman, saat menyampaikan pernyataan Bupati Malang.
Dan dengan adanya kegiatan Bimtek bagi ASN, lanjut dia, hal itu memang sangat diperlukan, karena dapat dijadikan acuan di lingkungan kerja pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun selain itu, masih saja ditemukan pimpinan yang memiliki rasa sungkan dalam memberikan sanksi kepada stafnya dikarenakan kasihan terhadap kondisi keluarganya atau ada faktor lainnya. [cyn]

Tags: