Pemkab Malang Gelar Operasi Gabungan Tindak PKL Liar

Muspika Kepanjen saat melakukan operasi PKL yang selama ini berjualan di trotoar, di depan RSUD Kanjuruhan, Kec Kepanjen, Kab Malang

Kab.Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menggelar operasi gabungan dengan target operasi Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berjualan di bahu jalan dan trotoar, di wilayah Kecamatan Kepanjen.
Sedangkan dalam operasi gabungan itu, yakni terdiri dari Camat Kepanjen, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta juga melibatkan jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kepanjen.
Camat Kepanjen, Abai Saleh, Senin (8/1), menyatakan operasi terutama dilakukan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen.
Menurutnya operasi yang gelar yaitu bertujuan untuk menciptakan suasana Pusat Ibu Kota Kabupaten Malang di Kepanjen ini, bersih, aman, indah dan tertib, serta terbebas dari kegiatan PKL liar.
“Sebab, para PKL dalam menggelar dagangannya rata-rata memakan bahu jalan, sehingga hal tersebut mengganggu pengguna jalan raya. Karena ketika para PKL menggelar dagangannya di bahu jalan, maka sering terjadi kemacetan. Sehingga membuat pengguna jalan raya tidak nyaman,” ungkapnya.
Menurutnya, para pedagang setiap hari semakin menjamur disepanjang trotoar jalan protokol depan RSUD Kanjuruhan Kepanjen, depan Kantor Dispendukcapil, seputaran Kelurahan Penarukan yang menuju arah Pasar Kota Kepanjen.
Sehingga dengan menjamurnya PKL baik itu yang berjualan di trotoar maupun di bahu jalan kita lakukan penertiban. Dan tidak hanya PKL saja yang kita tertibkan, namun para juru parkir yang menggunakan bahu jalan juga kita tertibkan.
“Kegiatan penertiban PKL dan jukir di wilayah Kecamatan Kepanjen, sudah kita lakukan tiga kali operasi dan sudah kita lakukan pembinaan. Sedangkan PKL yang ada di depan Kantor Dinas Dispendukcapil, sebenarnya sudah diberikan tempat dibelakang kantor setempat, namun mereka lebih memilih berjualan dipinggir jalan,” tegas Abai.
Dijelaskan, dirinya bersama Satpol PP serta Dishub sudah sering melakukan sosialisasi terhadap PKL. Tapi, sepertinya mereka selalu melakukan pelanggaran, dan bahkan pihak Satpol PP tak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap para PKL. Sementara, dalam melakukan penertiban PKL telah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 dan penyalahgunaan trotoar sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2007. Sehingga fungsi trotoar tersebut hanya dipergunakan untuk pejalan kaki, bukan digunakan sebagai aktifitas PKL.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Trantib Satpol PP Kabupaten Malang Murdiono mengatakan, tujuan dilakukan penertiban ini untuk menciptakan Kota Kepanjen bersih dari aktifitas PKL yang berjualan tidak pada tempatnya. Hal itu dilakukan demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat. “Dan selain, wilayah Kepanjen sebagai pusat perkantoran Pemkab Malang, Kepanjen juga sebagai Pusat Ibu Kota Kabupaten Malang,” tandas Abai. [cyn]

Tags: