Pemkab Malang Gelar Pilkades Serentak 2018

Kepala DPMD Kab Malang Suwaji

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan segera menggelar secara serentak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), pada minggu kedua di bulan November 2018 mendatang. Kepastian ini menepis informasi simpang siur yang membuat bingung masyarakat desa.
Ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Suwadji, pada Senin (2/7), bahwa kepastian pelaksanaan Pilkades Serentak pada tahun ini, yakni pada bulan November 2018.
Menurutnya Pemkab Malang sudah mengagendakan pelaksanaan Pilkades Serentak tersebut di tahun ini. Dan sebelumnya, memang masyarakat desa telah mendapatkan informasi jika Pilkades Serentak digelar pada 2019.
“Pihaknya kini sudah memastikan, bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak yang digelar Pemkab Malang pada tanggal 11 November 2018, dan akan diikuti 42 desa. Sedangkan jumlah desa di Kabupaten Malang ini sebanyak 378 desa, dan ditambah 12 kelurahan,” terangnya.
Untuk teknis pelaksanaan Pilkades Serentak, lanjut Suwadji, pihaknya telah mempersiapkan dan memproses pelaksanaan Pilkades Serentak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Sedangkan dalam Perbub tersebut, nantinya akan diatur tentang tata cara pelaksanaan Pilkades. Dan naskah akademik pengajuan Perbub kini sedang dalam tahap kajian oleh Bagian Hukum Pemkab Malang, dan dalam waktu dua Minggu kita perkirakan kajian itu sudah tahap penyelesaian atau tuntas dikerjakan.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan Pilkades Serentak juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa. Karena setelah Bagian Hukum menyelesaikan tahapan membuat naskah akademik berdasarkan Perbup, selanjutnya tahapan Pilkades Serentak akan masuk pada tahapan sosialisasi kepada camat, kades dan Badan Pengawas Desa (BPD).
Sambil juga menunggu Peraturan Daerah (Perda) digedok Anggota Dewan, jelas Suwaji, pihaknya kini juga mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan hari dan tanggal pelaksanaan Pilkades Serentak 2018.
“Dan SK Bupati juga mencantumkan tentang pembentukan panitia tingkat kabupaten, desk pilkades tingkat kabupaten dan kecamatan, serta besaran anggaran biaya pilkades di masing-masing desa,” terang dia, yang juga pernah menjabat sebagai Camat Kepanjen, Kabupaten Malang. [cyn]

Tags: