Pemkab Malang Gelar SKPG Wujudkan Ketahanan Pangan

Sekda Kabupaten Malang H Abdul Malik saat memberikan sambutan desiminasi hasil analisis SKPG, di Pendapa Agung Kabupaten Malang.

Sekda Kabupaten Malang H Abdul Malik saat memberikan sambutan desiminasi hasil analisis SKPG, di Pendapa Agung Kabupaten Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Dalam rangka untuk mengetahui sistem kewaspadaan pangan dan gizi disuatu daerah, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten setempat mengadakan diseminasi hasil analisis Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG), di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Dr H Abdul Malik, Rabu (18/11), saat memberikan sambutannya terkait desiminasi hasil analisis SKPG,  di Pendapa Agung Kabupaten Malang mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Masa Depan Kedaulatan Pangan Indonesia, bahwa kedaulatan pangan merupakan konsep pemenuhan hak atas pangan yang berkualitas baik. Hal ini menyangkut mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
“Di UU tersebut juga dinyatakan bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, merupakan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat. Jadi pemerintah bertanggungjawab menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan,” terangnya. Sedangkan masyarakat, kata dia, berperan menyelenggarakan produksi, perdagangan, dan distribusi. Untuk itulah pemberdayaan masyarakat secara luas perlu terus dilakukan, dalam mengantisipasi maupun menanggulangi kerawanan pangan dan gizi.
Sementara, permasalahan pemenuhan gizi di wilayah Kabupaten Malang, memiliki kecenderungan masalah diantaranya  pada 2013 terjadi kekurangan gizi yakni sebesar 6,39 persen, dan pada 2014 turun  menjadi 5,85 persen. Sementara, terkait gizi buruk pada 2013 sebesar 0,92 persen, namun pada tahun berikutnya turun menjadi 0,87 persen.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Malang Agung Purwanto menambahkan, SKPG merupakan serangkaian proses untuk mengantisipasi kejadian rawan pangan dan gizi melalui pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, analisis dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi. Sehingga untuk melaksanakan SKPG, Pemkab Malang membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pangan dan gizi yang berada dibawah koordinasi Dewan Ketahanan Pangan dalam hal ini Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKP3).
Maksud dan tujuan kegiatan tersebut, tegas dia, yakni untuk mengekspose hasil analisis SKPG kepada stakeholder lintas sektoral, utamanya petugas di lapangan dan meningkatkan kemampuan petugas dalam mengantisipasi terjadinya rawan pangan. [cyn]

Tags: