Pemkab Malang Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Satgas Saber Pungli Irjen (Pol) H Gufron (nomor dua dari kanan) yang didampingi Bupati Malang H Rendra Kresna (nomor dua dari kiri) saat berada di Pendapa Agung Kabupaten Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah internal kerjanya. Maka pemerintah setempat bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Sedangkan dalam sosialisasi tersebut telah diikuti perangkat desa, Camat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Malang. Dan sosialisasi itu langsung dihadiri oleh Sekretaris Saber Pungli Irjen (Pol) Muhammad Gufron dan Divisi Humas Polri Kombes Slamet Pribadi yang juga Anggota Publikasi Umum Sekretariat Satgas Saber Pungli.
Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 ini, kata Sekretaris Saber Pungli, yang juga staf ahli Ideologi dan Konstitusi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Irjen (Pol) Muhammad Gufron, Kamis (5/4), usai memeberikan paparan kepada peserta sosialisasi, di Pendapa Agung Kabupaten Malang, yaitu untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa, staf maupun pejabat di lingkungan Pemkab Malang, agar tidak terjebak dalam tindak pidana korupsi.
“Karena ada tiga hal yang menyebabkan terjadinya korupsi, yakni keserakahan (greedy) kesempatan dan kewenangan (opportunity), dan kebutuhan (need). Sehingga dengan tiga hal tersebut, tidak sedikit pejabat pemerintah desa hingga pejabat negara tersandung dalam kasus korupsi,” jelasnya.
Adapun dampak dari terjadinya korupsi, tegas Gufron, telah mengakibatkan biaya ekonomi menjadi tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menciptakan masalah sosial dan kesenjangan sosial, mengahambat pembangunan, dan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah. Dan agar tindak pidana korupsi tidak meluas dilingkungan pemerintah daerah, maka pihaknya gencar berkeliling ke daerah-daerah untuk memberikan sosialisasi untuk mencegah terjadinya korupsi atau pungli.
“Sosialisasi yang dilakukan Satgas Saber Pungli selain untuk mencegah pungli dilingkungan pemerintah daerah, hal ini juga untuk memwujudkan pelayanan publik, baik di
Kementrian atau lembaga pemerintah ditingkat daerah agar terbebas dari pungli,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, dia pun juga menyebutkan, pada tahun 2017, Satgas Saber Pungli telah menangani kasus pungli sebanyak 1.628 Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sedangkan dari OTT tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 3.394 orang yang tersebar di Indonesia. Dan dari hasil OTT, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 316,49 miliar. Dari hasil OTT tersebut , barang bukti uang yang terbesar dan kita amankan adalah di Kalimantan Timur (Kaltim) yakni sebesar Rp 298,3 miliar, dan terkecil di Papua Barat, sebesar Rp 400 juta.
Untuk di Jawa Timur, lanjut Gufron, Satgas Saber Pungli telah melakukan OTT sebanyak 109 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 198 orang tersangka. Sehingga agar kasus pungli tidak bertambah besar di Jatim, maka diperlukan pemahaman kepada perangkat desa, staf maupun pejabat di lingkungan Pemkab Malang. “Yaitu dengan memberikan sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016,” pungkasnya.
Sementara itu. Bupati Malang H Rendra Kresna mengatakan, sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang kita gelar bersama Satgas Saber Pungli, hal ini untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan pejabat dilingkungan Pemkab Malang, agar tidak terjebak dengan kasus korupsi. “Dengan sosialisasi yang diberikan oleh Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen (Pol) M Gufron, minimal mereka paham untuk tidak melakukan pungli,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Waka Polres Malang, yang juga Ketua Saber Pungli Kabupaten Malang Kompol Decky Hermansyah menjelaskan, jika selama ini pihaknya sudah melakukan OTT sebanyak 4 kasus, dan 4 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan keempat kasus tersebut, salah satu tersangkanya adalah kepala desa (kades). “Karena mereka telah melakukan tindak pidana pungli terkait kasus kepengurusan sertifikat tanah,” ungkapnya. [cyn]

Tags: