Pemkab Malang Gelar Sosialisasi SiRUP

Bupati Malang H Renda Kresna saat memberikan sosialisasi SiRUP kepada Pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab Malang, di Pendapa Agung Kabupaten Malang. [yoyok cahyono]

Kab Malang, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Versi 2 Tahun Anggaran 2017, di Pendapa Agung Kabupaten Malang, pada Senin (6/2), yang diikuti semua Pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Malang. Sedangkan aplikasi SiRUP ini, sebuah aplikasi yang bebasis Web atau Web based.
Menurut, Bupati Malang H Rendra Kresna, yang juga didampingi Direktur Perencanaan Monitoring Evaluasi Pengadaan (PMEP) atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Sutan Suangkupon Lubis, di Pendapa Agung Kabupaten Malang, pada Senin (6/2), aplikasi SiRUP ini memiliki fungsi sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). “Sehingga aplikasi SiRUP akan mempermudah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Malang, tentunya SKPD Pengguna Anggaran (PA),,” tuturnya.
Selain itu, lanjut bupati, SiRUP Versi 2 ini mempermudah SKPD selaku PA atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hal ini juga untuk mempermudah dalam mengumumkan RPU. Serta SiRUP sebagai sarana layanan publik sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional. Dan aplikasi tersebut, akan menciptakan transparasi atau keterbukaan kepada masyarakat terkait kegiatan di masing-masing SKPD, berdasarkan aturan yakni Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ditempat yang sama, Direktur PMEP/LKPP Sutan Suangkupon Lubis mengatakan, aplikasi SiRUP yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat ini, sangat mudah dientry dan siapun bisa membukanya. “Namun, yang menjadi permasalahan sekarang ini adalah apa yang diinputkan?, serta apa itu pengadaan barang/jasa?. Sehingga hal ini yang masih terjadi perbedaan pendapat tentang RUP, dan semua yang menyangkut pengadaan harus diumumkan,” paparnya.
Dijelaskan, pengadaan barang/jasa itu adalah semua dana yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) itu harus diumumkan di RUP. Namun dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) ada pemisahan dan sudah dikelompokan menjadi belanja modal, barang/jasa dan pegawai. Sedangkan untuk RUP sendiri, harus dimasukkan ke dalam seluruh isi yang ada di DPA kegiatan kecuali belanja pegawai.
Sementara, Sutan menlanjutkan, Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau untuk DPA Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), semuanya itu dumulai dari RUP yang diawali dari identifikasi kegiatan, termasuk juga pemaketan untuk berbagai kegiatan. “Intinya RUP terdiri dari empat dokumen pokok yakni, Identifikasi Kebutuhan, Penyusunan dan Penetapan Anggaran, Kebijakan Umum, serta Kerangka Acuan Kerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi yang kita gelar di Pendapa Agung Kabupaten Malang ini, hal ini berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, bahwa masing-masing instansi harus secara resmi memasukan RUP ke Sistem Informasi Rencana SiRUP. Karena itu sudah di atur dalam Perpres, maka semua pemerintah daerah harus melaksankannya SiRUP. [cyn]

Rate this article!
Tags: