Pemkab Malang Kelolakan Wisata Wendit pada Investor Ditolak Warga

Tempat Taman Wisata Air Wendit di wilayah Desa Mangliawan, Kec Pakis, Kab Malang, yang rencananya akan dikelolakan pada pihak ketiga oleh Pemkab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Pengelolaan Taman Wisata Air Wendit (TWAW) di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang rencananya akan dikelola investor sebagai pihak ketiga, maka hal ini telah mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Seperti yang disampaikan, Presidium Forum Pemuda Nahdliyin Kabupaten Malang Zulham Mubarok, Senin (8/7), melalui telepon selulernya, rencana Pemkab Malang mengelolakan TWAW kepada investor, apakah sudah memegang Letter of Interest (LOI) ?, yaitu suatu surat resmi bisnis, yang secara hukum tidak mengikat para pihak didalamnya, dibuat oleh seorang pemilik bisnis, pengusaha, atau perusahaan, untuk menyampaikan ketertarikan, keinginan, niat, minat, atau maksud bisnis secara serius.
”Dan jika investor yang akan mengambil alih pengelolaan TWAW, maka LOI itu harus dipenuhi. Selain harus memenuhi LOI, juga harus ada persetujuan masyarakat yang berada di sekitar tempat wisata tersebut,” kata dia.
Selain itu juga, lanjut dia, untuk mengambil alih pengelolaan TWAW yang kini statusnya sudah menjadi Badan Layanan Umum (BLU), tentunya harus memenuhi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah Deangan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Dan hal itu juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 Pasal 14 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
“Untuk itu, eksekutif dan legislatif harus paham sebelum TWAW dikelolakan kepada pihak ketiga. Sehingga untuk mengelolakan tempat wisata legenda atau wisata rakyat kepada investor, harus memenuhi Peraturan LKPP dan Prepres,” tegas Zulham.
Dia juga meminta kepada Pemkab Malang agar menunjukkan dokumen asal usul sejarah tanah Taman Wisata Air Wendit kepada masyarakat, khususnya warga Desa Mangliawan. Karena TWAW sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda, sehingga tempat wisata air tersebut merupakan wisata alam legenda. Dan Wisata Wendit itu, sudah dikenal diberbagai negara, karena sebelum ada tempat-tempat wisata di Malang, TWAW tersebut sudah ada.
Jika tempat wisata legenda tersebut dikelolakan pada pihak ketiga, kata Zulham, dirinya dan warga Desa Mangliawan mengkhawatrikan akan terjadi kerusakan pada sumber air yang ada di tempat wisata. Sebab, Wisata Wendit itu memiliki belasan sumber mata air, yang selama ini mencukupi kebutuhan air bersih masyarakat di sekitar TWAW, serta masyarakat di wilayah Kota Malang. “Dan warga di sekitar TWAW sebagian mata pencariannya dari tempat wisata tersebut,” ungkapnya, yang juga pernah sebagai jurnalis dari media regional Jawa Timur.
Secara terpisah, salah satu warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Rochim menegaskan, jika dirinya dan warga Desa Mangliawan menolak rencana Pemkab Malang akan mengelolakan TWAW kepada pihak ketiga. Karena tanah Wisata Wendit hak Ulayat, yaitu kewenangan yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, di mana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya.
“Kami bersama masyarakat Desa Mangliawan sampai kapan pun mempertahankan Wisata Wendit. Karena tanah Wisata Wendit tersebut sudah jelas hak Ulayat, sehingga harus kami pertahankan, dan jangan sampai pengelolaannya diambil alih oleh investor,” paparnya. [cyn]

Tags: