Pemkab Malang Kurban Sapi Jenis Limusin Seberat 824 Kilogram

Hewan sapi jenis limusin milik peternak asal Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kab Malang yang siap dijual untuk sebagai hewan kurban.

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan melakukan menyembelihan hewan kurban sapi di Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah, pada 31 Desember 2020 mendatang. Sedangkan hewan kurban sapi tersebut beratnya mencapai 824 kilogram.

Bupati Malang HM Sanusi, Rabu (29/7), saat dikonfirmasi di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang membenarkan, untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah Pemkab Malang akan menyerahkan hewan kurban sapi berjenis limosin ke Masjid Besar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang untuk disembelih dan dagingnya untuk dimanfaatkan masyarakat. 

“Hewan sapi yang akan disembelih sebagai hewan kurban, kita beli dari peternak sapi di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang melalui Bagian Pembinaan Mental (Bintal) Pemkab Malang, hanya satu ekor sapi yang beratnya 824 kilogram,” terangnya.

Dan nantinya, kata Sanusi, sapi itu akan diserahkan ke panitia penyelenggara penyembelihan hewan kurban di Masjid Besar Gondanglegi, dan dalam pembagiannya dituntut untuk mematuhi Physical Distancing atau berjaga jarak sebagai prosedur kesehatan utama, atau harus memenuhi protokol kesehatan. Sedangkan penyembelihan hewan kurban sapi tersebut akan diawasi oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gondanglegi.  

“Kami sudah memerintahkan semua Muspika di Kabupaten Malang agar panitia penyembelihan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan. Kerana pasien yang terinveksi Covid-19 di Kabupaten Malang terus meningkat jumlahnya,” tuturnya.  

Dikesempatan itu, Sanusi menambahkan,berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, bagi daerah yang kasus dan penularan Covid-19 masih tinggi sehingga aturan tersebut wajib diperhatikan. Artinya, dalam melaksanakan salat hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan,

Sedangkan, kata dia, SE Kemenag itu diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. “Dengan begitu, pelaksanaan salatIdul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” pungkasnya.(cyn)

Tags: