Pemkab Malang Pertahankan Penyusutan Lahan Baku Sawah

Luas lahan persawahan di Kab Malang yang terus dipertahankan Pemkab Malang dari penyusutan

Kab Malang, Bhirawa
Penyusutan lahan persawahan yang setiap tahun terus bertambah, maka Pemerintah Pusat telah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Lahan  Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang termasuk di dalamnya yakni mengatur upaya untuk mencegah alih fungsi lahan baku sawah.
Karena berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) telah menunjukkan bahwa penyusutan lahan baku sawah di tahun 2013 secara nasional mencapai 9 persen dari 7,75 juta hektar menjadi 7,1 juta hektar.
Sehingga dengan berdasarkan data BPS tersebut, menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto, Senin (11/3), kepada wartawan, terkait lahan baku sawah di Kabupaten Malang dapat dilihat dari dua aspek. Seperti dari kondisiexisting real atau nyata yang ada di lapangan, dan juga berdasarkan data yang ada dan sudah dilegalkan. “Dan berdasarkan data yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang maupun Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur (Jatim), lahan baku sawah di wilayah Kabupaten Malang luasnya mencapai 45.888,25 Ha,” ungkapnya.
Namun, kata dia, jika dibandingkan dengan kondisiexisting yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian (Kementan), bisa saja ada kemungkinan terjadi selisih, apakah itu selisih lebih rendah atau lebih tinggi. Artinya, harus diketahui kebenarannya secara bersama-sama atau harus kita temukan bersama. Dan kemungkinan, dengan existingdan peninjauan menggunakan alat yang lebih representatif bersama lembaga yang lebih berwenang, yakni Badan Informasi Geospasial (BIG).
Tomie juga menjelaskan, terkait luasan lahan baku sawah, tentunya sudah ada angka pasti yang telah tercatat di dalam Perda. Dan jika ada selisih, maka angka selisihnya lebih besar dari data yang ada di Perda. “Jika angka itu ternyata lebih rendah dari yang ada di Kabupaten Malang, harusnya ada upaya minimal untuk mengembalikan atau menutup selisih tersebut, dan yang kita harapapkan bisa melebihi,” paparnya.
Ditegaskan, terkait Perda LP2B, jumlah lahan baku sawah yang tercatat telah sama dengan yang tercatat di Pemprov Jatim. Sehingga jumlah luas lahan persawahan di Kabupaten Malang harus kita pertahankan. Sebab, Kabupaten Malang ini merupakan salah satu daerah penyangga utama pangan di Jatim. Sedangkan dari total luas lahan baku sawah yang ada di kabupaten ini, kesemuanya sudah masuk dalam LP2B.
“Jika nantinya akan dilakukan perubahan atau pemanfaatan lahan l baku sawah digunakan untuk yang lainnya, maka harus bertujuan untuk kepentingan umum. Diantaranya,
rumah sakit, bangunan pemerintahan, dan fasilitas umumlainnya,” jelas Tomie.
Sedangkan, masih dia jelaskan, sebelum lahan baku sawah digunukan untuk kepentingan umum, harus terlebih dulu disiapkan lahan penggantinya. Karena sesuai aturannya, lahan pengganti yang disiapkan harus dua kali dari lahan yang akan di alih fungsikan, tapi tidak harus lahan sawah. Misal penggantinya, lahan berstatus pekarangan sebagai lahan pengganti, yang nantinya kita buatkan sistem irigasinya agar bisa digunakan sebagai lahan persawahan.
“Itu pun juga berlaku untuk lahan yang tidak termasuk dalam LP2B. Karena dalam kondisi existingyang ada di lapangan juga perlu dilakukan pencadangan. Sehingga hal itu harus ada dalam regulasinya, dan lahan penggantinya harus dua kali lipat,” terang dia.
Dikesempatan itu, Tomie juga menambahkan, dan tidak kalah pentingnya juga komitmen dari pihak terkait, agar regulasi yang sudah tertuang dalam Perda bisa benar-benar dilaksanakan. Sehingga hal itu juga sudah kita lakukan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP), dan juga Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA). [cyn]

Tags: